Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Sukabumi menjadi sorotan setelah muncul dugaan ketidaktransparanan anggaran, khususnya terkait hak insentif bagi guru honorer yang ditunjuk sebagai penanggung jawab operasional di sekolah.
Dalam Surat Edaran Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 5 Tahun 2025 disebutkan bahwa guru yang ditunjuk sebagai penanggung jawab atau person in charge (PIC) operasional di sekolah diprioritaskan dari kalangan guru honorer. Besaran insentif yang diatur dalam ketentuan tersebut berkisar Rp100.000 hingga Rp200.000 per hari, yang diposisikan sebagai bentuk afirmasi untuk mendukung kesejahteraan guru non-ASN.
Namun, penelusuran di lapangan menunjukkan kondisi yang dinilai tidak sejalan dengan ketentuan itu. Sejumlah guru di berbagai sekolah mengaku tidak mengetahui adanya hak insentif PIC. Informasi mengenai insentif tersebut diduga tidak disampaikan secara terbuka dan hanya diketahui di lingkup terbatas, seperti kepala sekolah dan pihak tertentu yang ditunjuk sebagai PIC.
Selain soal informasi, terdapat pula indikasi bahwa penunjukan PIC di beberapa sekolah tidak mengacu pada ketentuan prioritas guru honorer. Posisi PIC disebut-sebut justru diduga diberikan kepada pihak lain yang memiliki kedekatan dengan pengambil kebijakan di lingkungan sekolah. Praktik semacam ini dinilai bertentangan dengan prinsip keadilan dan transparansi dalam pengelolaan program pemerintah.
Kejanggalan juga disebut terjadi pada operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Disebutkan bahwa tidak semua dapur menjalankan skema insentif sebagaimana mestinya. Bahkan, muncul dugaan oknum pengelola dapur SPPG tidak menginformasikan alokasi anggaran insentif kepada pihak sekolah, sehingga dana tersebut tidak tersalurkan kepada pihak yang berhak.
Dari sisi perhitungan, anggaran insentif dinilai mencukupi. Dengan rata-rata 3.000 siswa per dapur, alokasi yang disebut dibutuhkan sekitar Rp7.000 per 100 siswa. Namun di sisi lain, terdapat mitra SPPG yang mengklaim mengalokasikan hingga Rp20.000 per 100 siswa, sementara realisasi di lapangan disebut tidak sampai kepada penerima yang semestinya.
Situasi ini memicu resistensi di sejumlah sekolah. Salah satu yang disebut adalah SMAN 1 Ciemas, di mana penolakan terhadap program MBG disebut muncul bukan karena substansi program, melainkan akibat minimnya transparansi dan ketidakjelasan hak finansial bagi guru serta tenaga pendukung.
Dalam pemberitaan tersebut, praktik yang diduga terjadi dinilai berpotensi melanggar sejumlah ketentuan, antara lain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional terkait hak pendidik atas kesejahteraan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN, serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi apabila terbukti ada penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
Ketua LSM Latas (Lembaga Analisa dan Transparansi Anggaran Sukabumi), Fery Permana, SH., MH, menyatakan persoalan ini tidak bisa dianggap sepele dan perlu segera ditindaklanjuti oleh aparat pengawas internal maupun penegak hukum. Ia menilai program MBG merupakan program strategis nasional, namun berisiko tercoreng jika terdapat praktik tidak transparan, termasuk dugaan penahanan informasi hingga penggelapan insentif guru honorer.
Fery juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik dalam setiap program yang menggunakan anggaran negara serta mendorong audit menyeluruh terhadap pelaksanaan MBG di Sukabumi. Ia mengingatkan pihak sekolah agar tidak melakukan nepotisme dalam penunjukan PIC dan meminta kepala sekolah mematuhi aturan BGN dengan memprioritaskan guru honorer. Menurutnya, bila ada mitra SPPG yang tidak transparan, sekolah disebut memiliki hak untuk menghentikan kerja sama dan beralih ke pihak lain yang lebih akuntabel.
Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa MBG diharapkan menjadi solusi peningkatan gizi siswa sekaligus tambahan penghasilan bagi guru honorer. Namun tanpa transparansi dan pengawasan ketat, program tersebut dinilai berisiko menimbulkan konflik sosial dan menurunkan kepercayaan publik terhadap kebijakan pemerintah.

