Proyek Peningkatan Jalan Rp9,12 Miliar di Banyuasin Disorot, Dinas PUPR Belum Beri Klarifikasi

Proyek Peningkatan Jalan Rp9,12 Miliar di Banyuasin Disorot, Dinas PUPR Belum Beri Klarifikasi

BANYUASIN — Pengelolaan anggaran publik di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banyuasin menjadi sorotan menyusul temuan investigasi lapangan pada proyek Peningkatan Ruas Jalan Tj. Api-api–Suka Damai dengan nilai anggaran Rp9.124.700.000.

Berdasarkan hasil penelusuran tim media di lapangan, terdapat indikasi pekerjaan konstruksi tidak berjalan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB). Salah satu temuan yang disorot adalah proses pengerasan jalan yang dinilai tidak maksimal sebelum pengecoran dilakukan. Kondisi tersebut disebut berpotensi memengaruhi kualitas serta umur pakai jalan.

Untuk memperoleh penjelasan, media telah melayangkan surat konfirmasi resmi kepada Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin pada 22 April 2026. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada respons maupun klarifikasi dari pihak dinas.

Hartono, aktivis sekaligus perwakilan LSM Teropong, menyayangkan belum adanya jawaban dari otoritas terkait. Menurutnya, sikap tertutup dalam merespons permintaan konfirmasi dapat mencederai prinsip keterbukaan informasi publik dan memunculkan kecurigaan di masyarakat.

“Kepercayaan publik lahir dari transparansi. Jika surat konfirmasi saja tidak dijawab, wajar jika rakyat bertanya-tanya. Ini uang rakyat, bukan uang pribadi. Kualitas jalan yang buruk tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga menghambat mobilitas ekonomi masyarakat,” ujar Hartono.

Ia menyatakan pihaknya menyiapkan langkah lanjutan. Hartono mengatakan tim hukumnya sedang merampungkan berkas laporan yang rencananya akan disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Kejaksaan Negeri Banyuasin untuk menindaklanjuti dugaan penyimpangan dalam pengerjaan proyek.

Di sisi lain, tim media menyatakan akan terus memantau perkembangan proyek tersebut serta mengejar konfirmasi dari pihak-pihak terkait, termasuk kontraktor pelaksana, agar hak jawab terpenuhi dan informasi yang disampaikan ke publik lebih utuh.

Hartono juga merujuk sejumlah dasar hukum yang dinilai relevan, antara lain UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, PP Nomor 43 Tahun 2018 terkait peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, serta UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatur peran pers dalam pengawasan kepentingan umum.

Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada pernyataan resmi dari Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin terkait temuan lapangan maupun permintaan konfirmasi yang telah disampaikan.