Proyek pembangunan Sekolah Rakyat di Desa Sipak, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan publik setelah inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan LSM Gerakan Nasional Pajajaran (Genpar) menemukan sejumlah catatan di lapangan. Temuan itu mencakup progres fisik yang dinilai lambat hingga dugaan pengabaian transparansi pada proyek dengan nilai anggaran disebut mencapai Rp812 miliar.
Ketua Umum Genpar Sambas Alamsyah menyebut proyek yang dikatakan mulai dikerjakan sejak Desember 2025 baru mencapai sekitar 15 persen. Sementara itu, waktu pengerjaan disebut tersisa 90 hari dari total 240 hari kalender yang direncanakan.
Selain soal kemajuan pekerjaan, Genpar juga menyoroti tidak ditemukannya papan informasi proyek di lokasi. Padahal, papan tersebut lazim memuat rincian pekerjaan dan menjadi bagian dari ketentuan transparansi sebagaimana diatur dalam regulasi.
“Nilai proyek ini sangat fantastis, namun kondisi di lapangan menunjukkan pelaksana tidak mempersiapkan segala risiko sejak awal. Transparansi adalah kunci, namun hingga kini papan proyek tidak pernah terlihat,” ujar Sambas dalam keterangannya.
Genpar juga mengungkap informasi dari staf kontraktor (K3S) bernama Feri yang menyebut alokasi anggaran khusus untuk titik Desa Sipak mencapai Rp270 miliar dari total pagu proyek.
Di sisi ketenagakerjaan, perlindungan pekerja turut menjadi perhatian. Genpar menyatakan menemukan indikasi ratusan pekerja di lokasi proyek tidak dilengkapi perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
Keluhan lain datang dari para pekerja terkait fasilitas mess yang dinilai tidak layak serta minimnya ketersediaan air bersih. Di tingkat sosial, warga setempat juga disebut sempat menggelar aksi demonstrasi untuk menuntut pembayaran gaji yang tertunda.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bogor Farid Ma’ruf dinilai tidak konsisten dalam memberikan tanggapan. Ia disebut beberapa kali membatalkan rencana peninjauan ke lokasi proyek. Pada konfirmasi terakhir, Kamis (30/4/2026), Farid kembali tidak hadir dengan alasan ada urusan mendadak.
“Maaf, kemarin saya mengirim tim. Saya tiba-tiba harus menangani kasus dan mendistribusikan alat bantu disabilitas,” ujar Farid melalui pesan singkat.
Secara regulasi, program Sekolah Rakyat disebut diatur dalam Perpres No. 120 Tahun 2025 dan Permensos No. 7 Tahun 2025 yang menekankan aspek akuntabilitas. Kewajiban pemasangan papan proyek juga disebut diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Permen PUPR No. 12 Tahun 2021.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kontraktor pelaksana proyek Sekolah Rakyat di Jasinga belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan sidak maupun keluhan pekerja di lapangan. Publik menanti pengawasan pemerintah daerah terhadap proyek tersebut agar tidak berujung mangkrak.

