Pusat Apresiasi Klungkung Usulkan LP2B 90,59 Persen dari Lahan Baku Sawah

Pusat Apresiasi Klungkung Usulkan LP2B 90,59 Persen dari Lahan Baku Sawah

Pemerintah pusat memberikan perhatian sekaligus apresiasi terhadap langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung yang mengusulkan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) melebihi target minimum nasional. Usulan tersebut dinilai mencerminkan komitmen daerah dalam menjaga ketahanan pangan dan melindungi lahan pertanian dari alih fungsi di tengah tekanan pembangunan.

Perhatian pemerintah pusat terlihat dari rapat pembahasan LP2B yang digelar di Jakarta oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Rapat itu dihadiri Bupati Klungkung I Made Satria pada Selasa, 14 April 2026.

Bupati Satria menilai pembahasan LP2B menjadi krusial di tengah masifnya alih fungsi lahan yang berpotensi mengancam kedaulatan pangan lokal. Ia menegaskan komitmen Pemkab Klungkung untuk menjaga luasan lahan pertanian tetap produktif melalui payung hukum yang jelas serta pemetaan yang akurat.

Menurut Bupati Satria, zonasi LP2B juga akan dimasukkan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk mencegah perubahan fungsi lahan menjadi kawasan non-pertanian. Sejumlah langkah telah disiapkan, termasuk penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) LP2B yang diinisiasi DPRD Klungkung dan saat ini masih dalam pembahasan bersama DPRD.

Pemkab Klungkung juga telah melakukan peninjauan ulang penetapan LP2B sebagai upaya memperkuat perlindungan lahan sawah dari ancaman alih fungsi. Dari hasil penyesuaian, Pemkab Klungkung mengusulkan penetapan LP2B seluas 2.945,7 hektare dari total Lahan Baku Sawah (LBS) 3.250,7 hektare, atau sekitar 90,59 persen. Persentase ini melampaui batas minimal pemerintah pusat sebesar 87 persen.

Sebelumnya, pada 2023, luas LBS yang tercantum dalam Perda RTRW Kabupaten Klungkung tercatat 3.250,7 hektare. Dari total tersebut, Pemkab Klungkung menetapkan 2.256 hektare sebagai LP2B atau sekitar 67 persen.

Penyesuaian dilakukan setelah terbit kebijakan terbaru pemerintah pusat melalui Peraturan Presiden yang mengamanatkan target minimal luas LP2B sebesar 87 persen dari total LBS, sebagaimana juga tertuang dalam Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN.

Kepala Dinas Pertanian Klungkung Ida Bagus Juanida menjelaskan, penyesuaian dilakukan mengacu pada kebijakan tersebut. Berdasarkan pemaparan tim teknis Dinas Pekerjaan Umum, luas LP2B yang diusulkan sekitar 2.954,7 hektare atau 90,59 persen. Ia menyebutkan penetapan itu akan diakomodasi dalam Perda LP2B yang sedang disiapkan.

Sementara itu, Bupati Satria berharap Ranperda yang sedang berproses dapat segera ditetapkan menjadi Perda. Ia menilai kepastian hukum diperlukan agar pembangunan infrastruktur dan pariwisata tetap berjalan seimbang dengan pelestarian sektor agraris yang menjadi ciri khas Bali.