Rangkap Jabatan Wakil Menteri sebagai Komisaris BUMN Kembali Disorot, Dinilai Berisiko Konflik Kepentingan

Rangkap Jabatan Wakil Menteri sebagai Komisaris BUMN Kembali Disorot, Dinilai Berisiko Konflik Kepentingan

Praktik rangkap jabatan pejabat publik kembali menjadi perhatian setelah terungkap sejumlah wakil menteri (wamen) tetap menjabat sebagai komisaris di badan usaha milik negara (BUMN). Data Transparency International Indonesia (TII) mencatat, dari 56 menteri Kabinet Indonesia Maju, sebanyak 34 di antaranya tercatat sebagai komisaris BUMN. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai etika, akuntabilitas, dan potensi konflik kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Dua nama yang banyak diperbincangkan adalah Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung yang disebut merangkap sebagai komisaris PT Bank Mandiri, serta Wakil Menteri Koperasi dan UKM Helvy Yuni Moraza yang disebut menjabat komisaris di Bank Rakyat Indonesia (BRI). Rangkap peran semacam ini dinilai berisiko karena jabatan di pemerintahan dan posisi di BUMN seharusnya dipisahkan untuk menghindari benturan kepentingan.

Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 21/PUU-XXIII/2025 menegaskan larangan pejabat publik, termasuk wakil menteri, merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN. MK menilai jabatan ganda berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan dan konflik kepentingan, serta dapat mengganggu profesionalitas dalam menjalankan tugas pemerintahan.

Dari perspektif Hukum Administrasi Negara (HAN), pengangkatan pejabat publik sebagai komisaris dipandang sebagai keputusan tata usaha negara (TUN) yang wajib memenuhi asas legalitas. Artinya, setiap keputusan harus memiliki dasar hukum yang jelas, diambil oleh pejabat berwenang, dan mengikuti prosedur yang benar. Apabila pengangkatan tersebut bertentangan dengan putusan MK atau tidak memiliki landasan hukum yang sah, keputusan itu dapat dikategorikan cacat administratif dan berpotensi dibatalkan melalui Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Praktik rangkap jabatan juga dinilai bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Sejumlah asas yang disebut rentan dilanggar antara lain asas akuntabilitas karena garis pertanggungjawaban menjadi kabur, asas profesionalitas karena pejabat dituntut fokus pada satu tugas utama, asas kepastian hukum karena putusan MK dinilai belum dijalankan konsisten, serta asas bebas dari konflik kepentingan mengingat posisi ganda dapat memengaruhi pengambilan keputusan administratif.

Pengamat administrasi publik dari Universitas Gadjah Mada, Dr. Wahyudi Djafar, menilai fenomena ini mencerminkan lemahnya komitmen terhadap prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Ia menegaskan putusan MK semestinya menjadi rujukan hukum utama dalam praktik administrasi negara. Menurutnya, jika pejabat masih merangkap jabatan, persoalan yang muncul bukan hanya etik, melainkan juga menyangkut pelanggaran asas legalitas.

Dalam teori HAN, kewenangan pejabat publik dibatasi oleh hukum. Ketika kewenangan digunakan untuk memperoleh keuntungan pribadi atau posisi tambahan tanpa dasar hukum yang jelas, tindakan tersebut dipandang sebagai penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir). Praktik semacam ini disebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang melarang pejabat menggunakan kekuasaan untuk tujuan selain kepentingan publik.

Sorotan juga mengarah pada sistem pengawasan. Disebutkan bahwa lemahnya mekanisme pengawasan internal maupun eksternal membuat potensi pelanggaran wewenang tidak terdeteksi atau tidak tertangani secara memadai. Ombudsman RI menyatakan praktik rangkap jabatan mencerminkan kelemahan manajemen birokrasi yang memungkinkan pejabat melampaui etika administrasi.

Apabila pengangkatan rangkap jabatan dianggap merugikan kepentingan publik, masyarakat disebut dapat mengajukan gugatan ke PTUN. PTUN berperan sebagai kontrol yudisial terhadap tindakan administrasi pemerintah yang diduga melanggar hukum, sekaligus menjadi kanal bagi publik untuk memastikan keputusan pejabat tetap berada dalam koridor hukum dan asas pemerintahan yang baik.

Kasus rangkap jabatan ini dinilai menunjukkan bahwa penerapan hukum administrasi negara masih menghadapi tantangan, terutama pada konsistensi pelaksanaan di tingkat eksekutif meski aturan dan putusan MK telah menegaskan larangan. Ke depan, pemerintah didorong melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jabatan ganda pejabat publik serta memperkuat sistem pencegahan agar prinsip legalitas, profesionalitas, dan akuntabilitas menjadi dasar dalam setiap kebijakan administrasi negara.