SAMPIT — Ratusan warga yang tergabung dalam Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Bagendang Raya, Kecamatan Mentaya Hilir Utara (MHU), mendatangi dan mengepung Kantor Kepala Desa Bagendang Tengah (Ramban), Senin, 23 Februari 2026. Mereka menuntut kejelasan terkait perjanjian kerja sama operasi (KSO) antara Poktan Buding Jaya dengan PT SSB yang dinilai memicu polemik di tengah masyarakat.
Aksi tersebut merupakan tindak lanjut dari mediasi yang digelar sehari sebelumnya, Minggu, 22 Februari 2026. Dalam pertemuan itu, warga menyebut terungkap adanya tanda tangan Kepala Desa Bagendang Tengah, Untung Sukardi, serta camat MHU periode sebelumnya dalam dokumen perjanjian KSO.
“Dalam rapat kemarin disebutkan ada tanda tangan kepala desa dan camat lama dalam perjanjian KSO dengan PT SSB. Itu yang ingin kami klarifikasi langsung,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Saat massa tiba di kantor desa, Untung Sukardi tidak berada di tempat. Warga sempat menduga ia menghindar sebelum akhirnya diminta hadir oleh perwakilan masyarakat yang melihat keberadaannya di sekitar lokasi.
Dalam klarifikasinya, Untung Sukardi mengakui tanda tangannya tercantum dalam dokumen kerja sama tersebut. Namun ia menegaskan, tanda tangan itu diberikan sebatas sebagai bentuk mengetahui adanya kerja sama, bukan sebagai pihak yang mengambil keputusan.
“Saya memang menandatangani, tapi sebatas mengetahui. Keputusan kerja sama itu ada di pihak Gapoktan dan perusahaan. Karena ada tanda tangan warga dan tujuannya untuk kesejahteraan masyarakat, saya ikut menandatangani,” jelasnya.
Di tengah desakan warga, Kepala Desa Bagendang Tengah kemudian menerbitkan surat pemberitahuan pencabutan persetujuan atas kerja sama antara Gapoktanhut Bagendang Raya (Poktan Buding Jaya) dengan KSO PT SSB. Ia menyatakan pencabutan tersebut akan diproses sesuai mekanisme dan ketentuan dalam perjanjian yang telah disepakati sebelumnya.
Usai dari kantor desa, massa bergerak ke Kantor Kecamatan Mentaya Hilir Utara untuk menyampaikan aspirasi serupa. Selain menuntut peninjauan ulang KSO, warga juga mendesak pencopotan ketua Gapoktan beserta pengurusnya karena dinilai tidak transparan dalam pengelolaan kerja sama. Mereka turut meminta camat sebelumnya mencabut tanda tangan persetujuan dalam dokumen tersebut.
Camat Mentaya Hilir Utara, Zikrillah, menyatakan pihaknya menerima aspirasi warga dan siap memfasilitasi evaluasi menyeluruh terhadap kerja sama KSO yang dipersoalkan. “Tuntutannya sama seperti di desa, yaitu peninjauan ulang kerja sama KSO dan revitalisasi Gapoktan. Pihak desa juga sudah membuat surat pencabutan,” kata Zikrillah.
Ia menegaskan kecamatan akan mengoordinasikan proses peninjauan kembali perjanjian KSO bersama seluruh pihak terkait, termasuk pemerintah kabupaten. Setelah persoalan KSO dituntaskan, kecamatan juga akan memfasilitasi penataan ulang atau pembentukan kembali Gapoktan maupun Poktan agar berjalan sesuai aturan dan memberi manfaat bagi masyarakat.
“Masalah ini harus diselesaikan secara terbuka dan transparan. Aset milik warga harus kembali untuk kepentingan warga, bukan kelompok tertentu,” tegasnya.
Zikrillah menargetkan keputusan awal terkait evaluasi KSO dapat diperoleh paling lambat akhir pekan ini. Sementara proses penataan kelembagaan Gapoktan diperkirakan membutuhkan waktu lebih panjang guna memastikan tata kelola yang lebih akuntabel dan dipercaya masyarakat.

