Redenominasi Rupiah Masuk Agenda Strategis, Pemerintah Targetkan RUU Rampung 2027

Redenominasi Rupiah Masuk Agenda Strategis, Pemerintah Targetkan RUU Rampung 2027

Kementerian Keuangan resmi memasukkan kebijakan penyederhanaan nilai mata uang atau redenominasi rupiah ke dalam agenda strategis pemerintah. Rencana ini akan dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah (RUU Redenominasi) yang ditargetkan rampung pada 2027.

Bank Indonesia (BI) mendefinisikan redenominasi rupiah sebagai penyederhanaan jumlah digit pada pecahan (denominasi) rupiah tanpa mengurangi daya beli dan nilai rupiah terhadap harga barang atau jasa. Dengan kata lain, redenominasi dilakukan dengan menghapus sebagian angka nol di belakang nominal, namun nilai tukar dan daya beli tetap sama. Contohnya, harga barang Rp 1.000 akan ditulis menjadi Rp 1 setelah redenominasi, dengan nilai yang setara.

Dalam berbagai penjelasan, redenominasi dipandang sebagai langkah untuk meningkatkan efisiensi transaksi, memperkuat kredibilitas rupiah, serta mendukung modernisasi sistem pembayaran nasional.

Tujuan redenominasi: efisiensi dan mengurangi kendala teknis

Sejumlah tujuan redenominasi antara lain berkaitan dengan efisiensi. Banyaknya angka nol dinilai dapat menimbulkan ketidakefisienan dan ketidaknyamanan dalam transaksi, baik saat mencatat maupun menghitung uang.

Selain itu, redenominasi juga ditujukan untuk menghindari masalah teknis ketika nominal uang yang besar menyulitkan perangkat seperti mesin hitung atau kalkulator menampilkan angka di layar. Redenominasi juga disebut dapat meminimalisir kesulitan transaksi antarbank yang kerap muncul ketika nilai transaksi mencapai nominal besar.

Dampak bagi masyarakat: risiko kepanikan hingga potensi pembulatan harga

Meski bertujuan positif, redenominasi dinilai dapat berdampak pada kehidupan masyarakat, terutama pada masa implementasi. Salah satu risikonya adalah kepanikan publik apabila sosialisasi tidak berjalan baik, khususnya ketika masyarakat mulai berhadapan dengan nominal mata uang baru.

Redenominasi juga dinilai berpotensi memicu kenaikan harga jika terjadi pembulatan. Misalnya, harga barang Rp 2.800 akan berubah menjadi Rp 2,8 setelah redenominasi. Kondisi ini dapat membuka peluang pembulatan menjadi Rp 3. Jika terjadi secara luas, kenaikan harga tersebut berisiko mendorong inflasi.

Selain itu, pasar membutuhkan waktu untuk menyesuaikan harga. Pelaku usaha harus melakukan penyesuaian yang memerlukan waktu dan biaya. Jika biaya operasional tersebut dibebankan ke harga barang, hal ini dinilai dapat ikut mendorong kenaikan harga.

Proses peralihan juga berpotensi berlangsung lama karena masyarakat perlu waktu untuk beradaptasi dari sistem lama ke sistem baru.

Redenominasi hanya pangkas digit, bukan nilai

Chief Economist Permata Bank, Josua Pardede, menegaskan redenominasi rupiah hanya memangkas digit angka pada uang dan tidak memangkas nilai. Ia menyebut redenominasi berbeda dengan pemotongan nilai dan tidak membuat harga barang naik jika prasyaratnya terpenuhi.

“Redenominasi hanya memangkas digit, bukan memangkas nilai, sehingga bersifat netral terhadap inflasi bila prasyaratnya dipenuhi,” kata Josua saat dihubungi, Minggu (10/11/2025).

Menurut dia, sejumlah prasyarat yang perlu dipenuhi meliputi inflasi yang tertambat, nilai tukar rupiah terhadap dollar yang stabil, ekspektasi harga yang terjaga, serta situasi sosial politik yang relatif kondusif. Ia juga merujuk pengalaman sejumlah negara yang dinilai berhasil ketika redenominasi dilakukan saat perekonomian stabil dan didukung komunikasi publik yang intensif.

Josua menilai rencana pemangkasan tiga angka nol pada rupiah lebih mudah dipahami masyarakat dan dapat meminimalisasi risiko pembulatan harga berlebihan untuk transaksi kecil. Ia menekankan, kebijakan ini sebaiknya dipandang sebagai program penataan, bukan sebagai solusi untuk mengatasi masalah harga atau kurs.

Catatan kritik: bukan solusi masalah ekonomi riil

Guru Besar Departemen Ekonomi Universitas Andalas, Syafruddin Karimi, menyampaikan pandangan berbeda. Ia menilai, di tengah tekanan global, pelemahan nilai tukar, dan meningkatnya risiko fiskal, pemerintah seharusnya memperkuat kebijakan ekonomi makro ketimbang mengalokasikan energi politik dan fiskal untuk mengganti tampilan angka pada mata uang.

“Redenominasi bukanlah solusi bagi permasalahan riil ekonomi Indonesia. Ia tidak memperbaiki defisit transaksi berjalan, tidak memperbesar pangsa ekspor, dan tidak menambah daya saing industri nasional,” ujarnya, Senin (10/11/2025).

Syafruddin menyatakan, jika tujuan pemerintah memperkuat rupiah dan membangun kepercayaan pasar, langkah yang dianggap lebih tepat adalah menjaga inflasi tetap terkendali, meningkatkan produktivitas, serta memastikan iklim investasi kondusif. Menurut dia, kebutuhan yang lebih mendesak adalah peningkatan produktivitas melalui reformasi pendidikan, perluasan akses logistik, penguatan industri berbasis nilai tambah, serta integrasi rantai pasok global.

Ia menambahkan, target pertumbuhan ekonomi di atas 8 persen per tahun tidak dapat dicapai dengan langkah simbolik, melainkan melalui strategi ekonomi yang substantif, terukur, dan konsisten. Ia juga menilai redenominasi berisiko mengalihkan perhatian dari agenda pembangunan yang dinilai lebih mendesak.

BI: proses direncanakan matang, pertimbangkan waktu dan kesiapan

Menanggapi berbagai pandangan tersebut, Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso mengatakan proses redenominasi direncanakan secara matang dan melibatkan koordinasi erat antarpemangku kepentingan.

Ia menyebut RUU Redenominasi telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2025–2029 sebagai RUU inisiatif pemerintah atas usulan BI. “Selanjutnya, Bank Indonesia bersama pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan terus melakukan pembahasan mengenai proses redenominasi,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (10/11/2025).

Ramdan menambahkan, implementasi redenominasi akan mempertimbangkan waktu yang tepat dengan memperhatikan stabilitas politik, ekonomi, dan sosial, serta kesiapan teknis termasuk aspek hukum, logistik, dan teknologi informasi. BI, kata dia, tetap fokus menjaga stabilitas nilai rupiah dan mendukung pertumbuhan ekonomi selama proses redenominasi berlangsung.

Sejumlah negara pernah melakukan redenominasi

Sejumlah negara tercatat pernah melakukan redenominasi. Islandia menghilangkan dua angka nol pada 1981. Rusia melakukan redenominasi tiga kali untuk menghilangkan tiga angka nol pada 1947, 1961, dan 1998. Meksiko menghilangkan tiga angka nol pada 1993, sedangkan Polandia menghilangkan empat angka nol dalam satu kali operasi. Ukraina melakukan redenominasi pada 1996 dengan menghilangkan lima angka nol.

Peru menghilangkan enam angka nol pada 1985 dan 1991. Bolivia melakukan redenominasi dua kali dengan menghilangkan sembilan angka nol pada 1963 dan 1987. Dari Asia, Korea Utara melakukan redenominasi pada 2009 dengan memangkas dua angka nol. Turkiye melakukan redenominasi sejak 2005–2009 dan mengganti nama mata uang dari Lira lama (TL) menjadi Lira Baru (YTL), dengan nilai tukar 1 YTL setara 1.000.000 TL.

Target RUU selesai 2027

Target penyelesaian RUU Redenominasi pada 2027 tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025–2029. Dokumen tersebut menyebut RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) sebagai RUU luncuran yang direncanakan selesai pada 2027.