Wacana redenominasi rupiah kembali mengemuka setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan rencana penyederhanaan nilai nominal rupiah yang dinilai memiliki terlalu banyak angka nol. Rencana tersebut tercantum dalam Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 10 Oktober 2025.
Dalam dokumen itu disebutkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang direncanakan rampung pada 2027. Penyederhanaan nominal—misalnya Rp1.000 menjadi Rp1—dinilai perlu dipertimbangkan agar sistem keuangan Indonesia lebih efisien dan mudah dipahami masyarakat.
Apa itu redenominasi rupiah?
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), redenominasi adalah penyederhanaan nilai mata uang rupiah tanpa mengubah nilai tukarnya. Redenominasi berbeda dengan sanering, yang berarti pemotongan nilai uang.
Secara sederhana, redenominasi rupiah adalah pemangkasan angka nol pada nominal uang tanpa mengubah nilai tukar maupun daya beli. Jika penghapusan tiga angka nol diterapkan, maka nominal uang akan disesuaikan sebagai berikut: Rp1.000 menjadi Rp1, Rp10.000 menjadi Rp10, dan Rp100.000 menjadi Rp100.
Dengan skema tersebut, harga barang juga ikut disederhanakan penulisannya tanpa mengubah nilai. Misalnya, air mineral yang sebelumnya berharga Rp5.000 akan menjadi Rp5 setelah redenominasi, dengan nilai barang tetap sama.
Tujuan redenominasi rupiah
Wacana redenominasi bukan hal baru. Pemerintah dan Bank Indonesia telah membahasnya sejak 2010, dan kini kembali dibicarakan. Sejumlah tujuan yang disebutkan antara lain menyederhanakan sistem transaksi dan akuntansi, terutama karena banyaknya angka nol dinilai membuat pencatatan keuangan menjadi rumit, termasuk pada transaksi elektronik.
Selain itu, redenominasi diarahkan untuk meningkatkan efisiensi dan kredibilitas sistem keuangan, karena nominal yang lebih ringkas dapat mempermudah proses akuntansi, perbankan, hingga pelaporan fiskal. Pemerintah juga menilai penyederhanaan nominal dapat memperkuat citra rupiah di tingkat global serta menumbuhkan kebanggaan dan kepercayaan masyarakat terhadap mata uang nasional.
Dampak bagi masyarakat
Merujuk keterangan dari berkas.dpr.go.id, redenominasi disebut tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat karena daya beli tetap sama. Nilai uang terhadap barang tidak berubah, sebab yang disesuaikan hanya cara penyebutan dan penulisan pecahan uang.

