Rencana Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk mengintegrasikan Plaza Gedung Sate di Jalan Diponegoro dengan Lapangan Gasibu mendapat catatan dari pengamat tata kota Frans Ari Prasetyo. Ia menilai proyek tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan tata ruang apabila tidak diselaraskan dengan ketentuan pemerintah tingkat kota.
Frans menekankan bahwa secara administratif, lokasi rencana proyek berada di pusat Kota Bandung. Karena itu, menurut dia, Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak dapat berjalan sendiri tanpa mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Bandung yang baru mengalami perubahan untuk periode 2024–2044.
Ia juga menyoroti kompleksitas regulasi yang melekat pada kawasan tersebut. Rencana integrasi itu bersinggungan dengan berbagai lapisan aturan, mulai dari Peta RTRW Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung di tingkat provinsi hingga RDTR Kota Bandung yang mencatat wilayah tersebut sebagai bagian dari sub-wilayah kota dengan zonasi khusus.
Dalam konteks itu, Frans menyebut perlunya koordinasi antara pihak-pihak terkait, termasuk Gubernur Jawa Barat dan Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, agar rencana tersebut sejalan dengan ketentuan tata ruang yang berlaku.

