Rencana PHK dan Mutasi di TPL Disorot Pekerja, SPB Minta Transparansi Manajemen

Rencana PHK dan Mutasi di TPL Disorot Pekerja, SPB Minta Transparansi Manajemen

Situasi internal PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) dilaporkan memanas menyusul sorotan dari sejumlah karyawan terhadap kebijakan mutasi antar-perusahaan dalam grup serta isu rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) yang disebut tengah disiapkan manajemen.

Karyawan yang tergabung dalam Solidaritas Pekerja dan Buruh (SPB) menilai kebijakan tersebut tidak transparan dan berpotensi melanggar ketentuan ketenagakerjaan. Sejumlah pekerja mengaku keberatan atas kebijakan HRD yang memindahkan mereka ke entitas lain dalam grup tanpa penyesuaian kesejahteraan maupun kenaikan gaji.

Para pekerja menyebut beban kerja dan risiko di lokasi baru dinilai tidak sebanding dengan kompensasi yang diterima. Mereka juga menilai relokasi penempatan memiliki risiko tinggi, baik dari sisi keselamatan kerja maupun kondisi sosial-ekonomi wilayah tujuan.

Founder Solidaritas Pekerja dan Buruh Karyawan PT TPL, Dedy Armaya, menyatakan proses mutasi dilakukan tanpa ruang dialog yang memadai. “Sejumlah karyawan dipindahkan ke perusahaan grup lain, namun kejelasan soal masa kerja dan penyesuaian gaji tidak kami dapatkan. Ini bukan sekadar mutasi pengembangan karier, tapi terkesan sebagai langkah efisiensi yang mengorbankan hak normatif pekerja,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu, 1 Februari 2026.

Selain persoalan mutasi, isu rencana PHK massal turut menjadi perhatian SPB. Menurut mereka, jika PHK dilakukan, maka harus mengacu pada ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 yang mengatur antara lain perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat, serta PHK.

Dedy menyebut ada sejumlah poin yang dipersoalkan pekerja, termasuk dugaan tidak dilakukannya perundingan bipartit secara terbuka sebelum kebijakan pengurangan karyawan dijalankan. Pekerja juga mengkhawatirkan perhitungan pesangon dan uang penghargaan masa kerja (UPMK) tidak dibayarkan sesuai regulasi.

SPB juga meminta manajemen membuka kondisi keuangan perusahaan secara transparan apabila alasan PHK didasarkan pada efisiensi atau kerugian.

Atas kondisi tersebut, SPB mendesak Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara dan Komisi E DPRD Sumut untuk turun tangan melakukan pengawasan. “Kami meminta transparansi. Sebagai perusahaan besar yang beroperasi di Sumut, sudah sepatutnya TPL menjadi contoh kepatuhan terhadap hak-hak buruh dan regulasi negara,” kata Dedy.

Hingga berita ini diturunkan, manajemen PT Toba Pulp Lestari Tbk belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. Pihak karyawan menyatakan akan mempertimbangkan langkah lanjutan, termasuk aksi protes, apabila tuntutan transparansi dan perlindungan hak normatif tidak segera direspons.