Rencana Redenominasi Rupiah Disorot Media Asing, Pemerintah Targetkan Pangkas Tiga Nol

Rencana Redenominasi Rupiah Disorot Media Asing, Pemerintah Targetkan Pangkas Tiga Nol

Rencana pemerintah Indonesia untuk melakukan redenominasi rupiah mulai mendapat perhatian media internasional. Salah satunya, The Business Times, yang menyoroti potensi dampak perubahan nominal mata uang terhadap transaksi, persepsi harga, hingga pengalaman wisatawan asing, terutama di destinasi populer seperti Bali.

Media tersebut menggambarkan bahwa banyaknya angka nol pada rupiah kerap membuat harga di Indonesia terlihat tinggi bagi turis. Sebagai contoh, disebutkan satu koktail di klub pantai di Bali dapat dihargai Rp 190.000, sementara paket spa sehari penuh bisa mencapai Rp 1,05 juta. Angka-angka itu dinilai tampak besar bagi wisatawan asing meski nilai riilnya relatif terjangkau.

Pada 8 November 2025, Kementerian Keuangan mengumumkan rencana RUU redenominasi rupiah yang mencakup pemotongan tiga angka nol dari mata uang. Tahap finalisasi undang-undang ini ditargetkan rampung pada 2027.

Redenominasi merupakan penyederhanaan nominal mata uang tanpa mengubah nilai tukar maupun daya beli. Tujuan kebijakan ini antara lain untuk menyederhanakan sistem transaksi, meningkatkan efisiensi ekonomi, serta memperkuat persepsi dan kredibilitas mata uang di mata publik maupun pasar internasional.

Meski demikian, sorotan media internasional juga mencatat adanya risiko, termasuk potensi inflasi. Sejumlah ekonom menilai waktu penerapan kali ini lebih matang dibanding upaya sebelumnya. The Business Times mengutip ekonom Trimegah Sekuritas, Fakhrul Fulvian, yang menilai kondisi ekonomi kini lebih solid dengan inflasi rendah dan stabilitas sektor keuangan yang terjaga.

Sejalan dengan itu, analis Bank of America Securities, Claudio Piron, memperkirakan dampak makroekonomi dari redenominasi akan terbatas, mengingat inflasi berada dalam rentang target Bank Indonesia 1,5–3,5% pada 2025.

Namun, pandangan berbeda datang dari Direktur CELIOS, Bhima Yudhistira. Ia mengingatkan bahwa redenominasi perlu dilakukan dengan kehati-hatian tinggi untuk mencegah lonjakan inflasi yang bisa dipicu pembulatan harga atau rounding up. Dalam kutipan yang dimuat media tersebut, Bhima menyatakan, “Redenominasi harus diterapkan dengan kehati-hatian ekstrem karena berpotensi memicu pembulatan harga secara oportunistik.”

Bhima mencontohkan kemungkinan perubahan harga, misalnya barang seharga Rp 9.000 sebelum redenominasi berpotensi menjadi Rp 10 (bukan Rp 9) setelah pemotongan tiga nol. Ia juga menilai proses redenominasi idealnya membutuhkan waktu 8–10 tahun, sehingga 2035 disebut sebagai waktu yang paling realistis untuk implementasi penuh.