Kabupaten Tangerang dinilai berada dalam posisi sulit seiring terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Dalam konteks revisi tata ruang, sinkronisasi dan validasi data lahan disebut menjadi faktor kunci yang akan menentukan ruang gerak pembangunan daerah.
Dalam opini yang ditulis Kurtubi dari Forum Musyawarah Ulama, Akademisi & Tokoh Masyarakat Banten, data lahan ditekankan sebagai elemen paling krusial karena menjadi dasar pengambilan keputusan. Menurutnya, kesalahan atau manipulasi data dapat berujung pada keputusan yang keliru dan kerugian besar.
Ia menyoroti pembagian ruang yang disebut akan sangat menentukan arah pembangunan, yakni 87% lahan yang “terkunci” untuk fungsi sawah berkelanjutan dan 13% sebagai ruang bebas untuk pembangunan, industri, serta investasi. Dengan komposisi tersebut, perdebatan dinilai bergeser dari pertanyaan apakah pembangunan boleh dilakukan, menjadi lahan mana yang masuk dalam porsi 13%.
Perpres No. 4/2026 juga disebut mewajibkan verifikasi lapangan. Kurtubi menilai ketentuan ini dapat menjadi peluang bagi pemerintah daerah untuk mengoreksi data lama yang masih mencatat suatu area sebagai sawah, padahal kondisi di lapangan telah berubah. Perubahan yang dimaksud antara lain lahan yang sudah menjadi rawa atau mengalami kebakaran permanen, sudah terbangun sebelum aturan terbit, tidak memiliki irigasi teknis yang layak, atau telah menjadi kawasan padat penduduk.
Menurutnya, apabila perubahan itu dapat dibuktikan secara ilmiah dan teknis, lahan terkait dapat dikecualikan dari perhitungan lahan yang harus ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Selain soal ruang pembangunan, ia menilai penetapan 87% lahan sebagai LP2B berpotensi berdampak langsung terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Alasannya, penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB) dinilai cenderung rendah karena status lahan pertanian, sementara potensi pajak dari industri atau properti di area tersebut tidak muncul. Retribusi dan sumber pendapatan lain juga disebut bisa menyusut.
Dalam bagian tantangan, Kurtubi menggarisbawahi persoalan tumpang tindih data antarlembaga, seperti perbedaan antara data Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Pertanian, dan dokumen tata ruang. Ia menilai data perlu disatukan dalam satu peta tunggal agar menjadi rujukan bersama.
Ia juga menyinggung kasus “keterlanjuran”, yakni wilayah yang sudah berubah fungsi menjadi industri atau perumahan tetapi belum tercatat resmi, terutama di Tangerang Utara. Sejumlah wilayah yang disebut antara lain Kronjo, Rajeg, Sukadiri, Pakuhaji, dan Mauk. Menurutnya, status hukum area semacam ini menjadi isu penting, sementara Perpres disebut memuat skema penanganan khusus.
Tantangan lain yang disorot adalah tekanan investasi. Tangerang disebut sebagai magnet investasi, sehingga keterbatasan lahan dikhawatirkan dapat mendorong kenaikan harga tanah dan membuat investor beralih ke daerah lain, yang pada akhirnya berpengaruh pada ekonomi daerah.
Sejumlah strategi disarankan untuk mengurangi risiko tersebut. Pertama, verifikasi data secara ketat melalui survei lapangan untuk membedakan sawah yang benar-benar produktif dan memiliki irigasi baik dengan lahan yang sudah rusak, tidak produktif, atau telah terbangun. Kedua, pemetaan 13% ruang bebas secara cermat dan diprioritaskan untuk kawasan industri terpadu, logistik, serta infrastruktur strategis, bukan untuk perumahan skala kecil yang dinilai tidak memberikan PAD besar.
Ketiga, revitalisasi lahan pertanian yang tersisa. Karena sebagian besar lahan harus dilindungi, peningkatan produktivitas disebut menjadi cara untuk menjaga nilai ekonomi, termasuk melalui modernisasi pertanian dan perbaikan sistem irigasi agar hasil panen meningkat. Keempat, pemerintah daerah diminta bernegosiasi dengan pemerintah pusat dengan menggunakan data yang valid untuk meminta kelonggaran atau penyesuaian peta, terutama pada wilayah yang sudah berkembang pesat.
Dalam kesimpulannya, Kurtubi menegaskan sinkronisasi dan akurasi data lahan menjadi faktor penentu masa depan Kabupaten Tangerang. Ia menilai jika data dibiarkan tidak akurat, daerah berisiko kehilangan ruang pembangunan dan potensi pendapatan. Sebaliknya, data yang dikelola dengan baik dinilai dapat memberi ruang bagi investasi tanpa melanggar aturan pusat.

