RUU KUHAP Disahkan, DPR Klarifikasi Isu Pemblokiran Rekening dan Akun Medsos Tanpa Izin Pengadilan

RUU KUHAP Disahkan, DPR Klarifikasi Isu Pemblokiran Rekening dan Akun Medsos Tanpa Izin Pengadilan

Menjelang pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) oleh DPR RI pada 18 November 2025, sebuah selebaran berisi empat poin kekhawatiran terkait RUU KUHAP ramai beredar di media sosial. Salah satu isu yang paling memicu perdebatan adalah dugaan bahwa aparat penegak hukum dapat memblokir rekening bank, akun media sosial, serta data digital secara sepihak tanpa izin pengadilan.

Isu tersebut ikut disinggung dalam Sidang Paripurna DPR RI pada Selasa (18/11). Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengangkat selebaran yang viral itu dan menyebutnya sebagai hoaks. Ia menegaskan bahwa pemblokiran tidak dapat dilakukan sembarangan.

“Semua bentuk pemblokiran, tabungan, data di drive dan lain sebagainya, harus dilakukan dengan izin hakim pengadilan,” kata Habiburokhman dalam sidang paripurna sambil menunjukkan selebaran yang dimaksud.

Berdasarkan penelusuran DW Indonesia, pernyataan tersebut dinilai benar. DW membandingkan draf RUU KUHAP bertanggal 13 November 2025—yang disebut digunakan dalam selebaran—dengan draf resmi yang disahkan DPR pada 18 November 2025.

Dalam draf yang disahkan, Pasal 132A dan Pasal 140 mengatur bahwa pemblokiran dilakukan oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim melalui izin ketua pengadilan negeri. Namun, terdapat ketentuan yang menjadi sorotan, yakni Pasal 140 ayat (8), yang membuka kemungkinan pemblokiran dilakukan tanpa izin pengadilan apabila berada dalam “keadaan mendesak”.

Selain soal pemblokiran, KUHAP baru juga memuat pengaturan metode penyelidikan yang lebih luas, seperti pembuntutan, penyamaran, dan pembelian terselubung sebagaimana tercantum dalam Pasal 16 huruf D-G. Meski tidak secara eksplisit menyebut “penyadapan”, sejumlah pakar menilai ruang lingkup ketentuan tersebut dapat mengarah pada praktik yang menyerupai pengawasan intensif.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai klausul “keadaan mendesak” berisiko disalahgunakan. “Pasal-pasal seperti ini bisa mengancam hak kebebasan warga negara,” ujarnya.

Sementara itu, pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, juga menilai masih ada pasal-pasal yang berpotensi “mengancam hak kebebasan warga negara”, termasuk ketentuan dalam Pasal 16. Menurutnya, pengaturan metode penyelidikan pada tahap awal yang sifatnya menyerupai upaya paksa dapat memunculkan masalah konstitusional. “Ini bermasalah karena dalam tahap penyelidikan sudah ada cara-cara yang sifatnya seperti upaya paksa. Ternyata ini akan potensial untuk diuji ke MK,” kata Chairul.

Di sisi lain, kritik juga datang dari koalisi masyarakat sipil dan kalangan akademisi yang menilai sejumlah pasal dalam KUHAP baru berpotensi mengancam hak privasi serta kebebasan warga negara. Selain kemungkinan pemblokiran tanpa izin dalam kondisi tertentu, metode penyelidikan yang dinilai menyerupai upaya paksa turut menjadi perhatian.

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyebut KUHAP baru “mengandung pasal-pasal yang bisa menggerus prinsip due process of law.”