SAMT Ajukan Permohonan Informasi ke 15 Kantor Pertanahan Sulut, Minta Transparansi Program PTSL 2022–2025

SAMT Ajukan Permohonan Informasi ke 15 Kantor Pertanahan Sulut, Minta Transparansi Program PTSL 2022–2025

MANADO — Serdadu Anti Mafia Tanah (SAMT) mengajukan permohonan informasi publik kepada 15 Kantor Pertanahan kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Utara terkait pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk periode tahun anggaran 2022 hingga 2025.

Permohonan informasi tersebut berfokus pada tiga hal, yakni dokumen perencanaan, penggunaan anggaran yang bersumber dari APBN, serta data output dan capaian program PTSL.

Ketua SAMT, Reyner Timothy Danielt, mengatakan langkah itu dilakukan sebagai pelaksanaan hak konstitusional warga negara sekaligus bentuk pengawasan masyarakat terhadap program strategis nasional di bidang pertanahan.

“Kami meminta transparansi menyeluruh terkait bagaimana PTSL direncanakan, berapa anggaran yang dialokasikan dan diterima, serta bagaimana realisasi dan capaiannya di lapangan. Ini penting agar publik mengetahui sejauh mana program tersebut berjalan efektif,” kata Reyner.

Dalam permohonannya, SAMT meminta sejumlah informasi. Pertama, terkait dokumen perencanaan dan dasar anggaran, SAMT meminta salinan dokumen perencanaan PTSL, dokumen DIPA yang memuat alokasi anggaran, serta surat keputusan atau penetapan lokasi, target, dan kuota PTSL tahun 2022–2025.

Kedua, untuk data dan bukti anggaran PTSL yang bersumber dari APBN, SAMT meminta rincian alokasi anggaran PTSL dari APBN, bukti penerimaan anggaran dari Kementerian ATR/BPN, serta bukti pelaksanaan kegiatan penyuluhan, termasuk kwitansi pembayaran dan dokumentasi kegiatan.

Ketiga, SAMT juga meminta data output dan capaian program, meliputi target dan realisasi penerbitan sertifikat PTSL, serta data bidang tanah yang gagal terbit, tertunda, atau tidak terealisasi beserta alasannya.

Namun, dari 15 Kantor Pertanahan yang telah menerima permohonan, SAMT menyebut baru delapan kantor yang memberikan tanggapan. SAMT menilai tanggapan yang diberikan belum menjawab substansi permohonan karena tidak menyertakan dokumen, data rincian anggaran, maupun informasi capaian yang diminta secara spesifik.

Menurut SAMT, jawaban tersebut belum memenuhi ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik karena tidak menyatakan secara jelas penguasaan informasi, tidak memberikan materi informasi yang diminta, serta tidak menjelaskan alasan penolakan apabila ada informasi yang dikecualikan.

“Dari 15 kantor pertanahan hanya 8 kantor pertanahan yang menanggapi, tetapi tidak menjawab substansi permohonan kami dan ada juga yang menjawab informasi yang diminta adalah informasi yang dikecualikan padahal informasi yang kami mintakan itu bukan termasuk informasi yang dikecualikan sesuai undang-undang KIP,” ujar Reyner.

Atas kondisi itu, SAMT menyatakan akan menempuh mekanisme pengajuan surat keberatan kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Jika dalam jangka waktu yang ditentukan keberatan tersebut tidak ditanggapi atau informasi tetap tidak diberikan sesuai ketentuan, SAMT membuka kemungkinan membawa persoalan ini ke sengketa informasi di Komisi Informasi Provinsi.

“Saat ini kami akan mengajukan Keberatan kepada atasan PPID, kalau juga permohonan kami tidak dipenuhi maka kami akan tempuh mekanisme Sengketa Informasi di Komisi Informasi Publik,” katanya.