Satuan Tugas (Satgas) Infrastruktur dan Tata Ruang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember menemukan 104 perumahan yang dinilai berpotensi melanggar regulasi terkait bantaran sungai. Temuan ini disebut berisiko memicu banjir, seperti yang terjadi di Perumahan Villa Indah Tegal Besar (VITB), Kecamatan Kaliwates, Jember.
Pernyataan tersebut disampaikan anggota Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang, Edy B Susilo, seusai audiensi dengan puluhan perwakilan warga Perumahan VITB di Hall Prajamukti Pemkab Jember, Sabtu (21/2/2026).
Menurut Edy, temuan itu diperoleh dari kegiatan inspeksi mendadak dan pemetaan tata ruang. Ia menyebut Perumahan VITB termasuk dalam daftar perumahan yang diduga berdiri di bantaran sungai.
Edy menjelaskan, langkah pemetaan dan penelusuran ini merupakan tindak lanjut dari instruksi bupati kepada satgas untuk membenahi tata kelola ruang yang dinilai selama ini belum tertangani secara optimal. Ia menilai banjir yang sempat melanda sejumlah kawasan perumahan di Jember tidak semata dipicu faktor alam, tetapi juga dipengaruhi faktor manusia.
Dari total 104 perumahan yang dinilai berpotensi melanggar, Satgas menyatakan telah mengidentifikasi 13 perumahan secara lebih mendalam. Sementara itu, 91 perumahan lainnya akan disurvei untuk memastikan posisi dan status dugaan pelanggarannya.
Ia menambahkan, satgas akan menentukan apakah lokasi perumahan-perumahan tersebut benar melanggar atau tidak. Ke depan, kata Edy, persoalan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran di bantaran sungai akan ditertibkan.
Sementara itu, perwakilan warga Perumahan Villa Indah Tegal Besar, Ahmad Syaifudin, menyambut rencana penertiban tersebut. Warga berharap ada kepastian hukum atas dampak banjir yang mereka alami dan meminta agar tuntutan mereka segera direalisasikan melalui penegakan hukum yang berlaku.

