Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Badung menegaskan komitmennya dalam mendukung pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas pada setiap proses pelayanan kepada masyarakat.
Pelayanan penerbitan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) disebut dilaksanakan secara profesional sesuai standar operasional prosedur (SOP), serta berbasis sistem komputerisasi. Langkah ini ditujukan untuk menjamin keterbukaan proses sekaligus mencegah praktik percaloan. Kegiatan tersebut disampaikan pada Senin (23/02/2026).
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Badung, Ni Luh Tiviasih, S.H., M.H., menyatakan peningkatan kualitas layanan publik menjadi komitmen utama jajaran Satpas Polres Badung. “Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan humanis. Seluruh tahapan ujian teori maupun praktik dilaksanakan sesuai prosedur dan diawasi secara ketat, sehingga masyarakat mendapatkan kepastian serta keadilan dalam proses penerbitan SIM,” ujarnya.
Ia menambahkan, penerapan ujian teori berbasis komputer dan pengawasan melekat dari petugas merupakan bagian dari langkah konkret untuk mendukung program Zona Integritas. Masyarakat juga diimbau tidak menggunakan jasa calo serta mengikuti seluruh tahapan sesuai aturan agar proses berjalan lancar.
Melalui optimalisasi layanan yang dinilai bersih dan profesional, Satpas Polres Badung berharap kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian semakin meningkat. Satpas Polres Badung menyatakan akan terus berbenah untuk menghadirkan pelayanan yang mudah, cepat, dan transparan, sekaligus mendukung tata kelola pemerintahan yang baik dan bebas dari praktik korupsi.

