KUALA KAPUAS – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas, Usis I. Sangkai, membuka Workshop Kebijakan Masyarakat Hukum Adat, Kearifan Lokal, dan Pengetahuan Tradisional Tahun 2025. Kegiatan ini digelar di Aula Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapperida) Kabupaten Kapuas, Senin (10/11/2025).
Workshop tersebut diinisiasi oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Kapuas. Dalam sambutannya, Usis menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman bersama mengenai pentingnya pelestarian nilai-nilai kearifan lokal serta perlindungan hak-hak Masyarakat Hukum Adat (MHA) di wilayah Kabupaten Kapuas.
Usis menegaskan MHA memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem sekaligus kelestarian nilai budaya daerah. Ia juga menyebut kearifan lokal dan pengetahuan tradisional sebagai aset besar bangsa yang menjadi bagian dari identitas dan jati diri masyarakat.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Kapuas berkomitmen mendukung upaya pelestarian melalui kebijakan yang berpihak kepada masyarakat adat. Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, masyarakat adat, dan berbagai instansi untuk menjaga keharmonisan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan.
“Kita harus memastikan bahwa pembangunan yang dilakukan tetap memperhatikan aspek sosial dan ekologis. Nilai-nilai kearifan lokal perlu diintegrasikan dalam setiap langkah pembangunan agar tidak mengorbankan lingkungan maupun budaya masyarakat,” ujar Usis.

