Sekda Kupang Terima Kunjungan Kerja Komite I DPD RI, Bahas ASN hingga Tata Ruang

Sekda Kupang Terima Kunjungan Kerja Komite I DPD RI, Bahas ASN hingga Tata Ruang

Sekretaris Daerah Kota Kupang, Jeffry Edward Pelt, S.H., menerima kunjungan kerja Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) asal Nusa Tenggara Timur, Ir. Abraham Paul Liyanto, yang didampingi Staf Ahli DPD RI, Ir. Blasius Lema. Pertemuan berlangsung di Ruang Garuda, Kantor Wali Kota Kupang, Jumat (20/2).

Kunjungan kerja tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan Komite I DPD RI terhadap implementasi peraturan perundang-undangan di daerah, sekaligus menyerap aspirasi Pemerintah Kota Kupang terkait sejumlah isu strategis pembangunan.

Dalam pertemuan itu, Jeffry memaparkan sejumlah tantangan yang dihadapi Pemerintah Kota Kupang, salah satunya terkait implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Ia menilai ketentuan uji kompetensi oleh kementerian pembina dalam pengisian jabatan fungsional memerlukan penyesuaian teknis di daerah agar tetap selaras dengan kebutuhan penataan birokrasi yang adaptif dan responsif.

Selain isu ASN, pertemuan juga membahas perkembangan regulasi tata ruang. Pemerintah Kota Kupang disebut masih berproses dalam penetapan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang yang memerlukan persetujuan substansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kepastian regulasi tata ruang dinilai penting sebagai dasar hukum pengendalian pemanfaatan ruang serta untuk mendorong percepatan investasi daerah.

Sejumlah isu strategis lainnya turut disinggung, antara lain peningkatan mutu pendidikan melalui penguatan konsep Sekolah Rakyat, upaya mitigasi kesehatan melalui deteksi dini penyalahgunaan narkotika dan HIV/AIDS bagi aparatur sipil negara, serta dukungan penyelesaian dan pengembangan infrastruktur pada program Koperasi Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih.

Jeffry menyampaikan harapan agar kunjungan kerja tersebut dapat mendorong perhatian di tingkat pusat terhadap berbagai kendala regulatif serta kebutuhan dukungan kebijakan dari daerah.

Menanggapi aspirasi yang disampaikan, Abraham Paul Liyanto menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti masukan Pemerintah Kota Kupang sesuai kewenangan DPD RI. Ia menyebut seluruh masukan akan menjadi bahan pengawasan dan pertimbangan kebijakan di tingkat nasional agar kehadiran DPD RI di daerah dapat berkontribusi bagi pembangunan.

Pertemuan tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Kupang, di antaranya Staf Ahli Wali Kota Kupang Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik yang juga menjabat sebagai Pelaksana Harian Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Kupang, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kota Kupang, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Kupang, Pelaksana Tugas Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Kupang, serta pejabat struktural terkait lainnya.