Jakarta—Deputi Bidang Pengkajian dan Pemasyarakatan Konstitusi Sekretariat Jenderal MPR RI, Hentoro Cahyono, yang juga menjabat Pelaksana Harian (Plh.) Inspektur, menggelar sosialisasi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) kepada pejabat Eselon II dan III di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.
Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Jenderal MPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/12/2025). Sosialisasi digelar selama dua jam, pukul 13.30–15.30 WIB, dan diikuti para pejabat struktural sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Dalam pemaparannya, Hentoro menjelaskan Stranas PK merupakan arah kebijakan nasional yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2018. Strategi ini dirancang sebagai instrumen utama untuk mencegah praktik korupsi secara sistematis dan berkelanjutan di seluruh sektor pemerintahan.
“Stranas Pencegahan Korupsi memuat fokus dan sasaran yang menjadi acuan bagi kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah dalam melaksanakan aksi-aksi pencegahan korupsi,” ujar Hentoro.
Ia menekankan pencegahan korupsi tidak hanya bertumpu pada penindakan, tetapi perlu dimulai dari pembenahan sistem, penguatan pengawasan internal, serta peningkatan integritas aparatur negara.
Sebagai tindak lanjut implementasi Stranas PK, Sekretariat Jenderal MPR RI membentuk Tim Pengelolaan dan Pemetaan Konflik Kepentingan. Pembentukan tim ini disebut sebagai langkah konkret untuk membangun sistem pencegahan dini terhadap potensi penyalahgunaan wewenang di lingkungan kerja.
Hentoro menjelaskan pembentukan tim tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan. Dalam regulasi itu ditegaskan bahwa pejabat publik dilarang mengambil keputusan atau tindakan apabila berada dalam situasi konflik kepentingan.
Meski demikian, ia menegaskan konflik kepentingan tidak serta-merta berarti pelanggaran hukum. Menurutnya, kondisi tersebut dalam praktik birokrasi dapat muncul dan tidak selalu dapat dihindari karena setiap individu memiliki beragam kepentingan yang berpotensi bersinggungan dengan tugas dan kewenangan jabatan.
“Konflik kepentingan bisa muncul karena berbagai faktor. Oleh sebab itu, yang terpenting adalah bagaimana konflik kepentingan tersebut dikelola secara baik dan transparan, agar tidak memengaruhi objektivitas keputusan atau tindakan pejabat publik,” kata Hentoro.
Ia juga memaparkan jenis konflik kepentingan, yakni konflik kepentingan aktual atau nyata, serta konflik kepentingan potensial yang dapat berkembang di kemudian hari apabila tidak dikelola dengan baik.
Dalam sosialisasi tersebut, Hentoro menyampaikan lima rencana aksi Stranas PK yang akan dilaksanakan di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI. Rencana itu meliputi pemetaan risiko konflik kepentingan pada setiap unit kerja, penerbitan Peraturan Pengelolaan Konflik Kepentingan, penerbitan Surat Keputusan (SK) pejabat pengelola konflik kepentingan, sosialisasi peraturan kepada seluruh pegawai, serta monitoring dan evaluasi penerapannya.
Hentoro berharap sosialisasi ini menyatukan pemahaman para pejabat mengenai pentingnya pengelolaan konflik kepentingan sebagai bagian dari upaya mewujudkan birokrasi yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab untuk memperdalam pemahaman peserta sekaligus mengklarifikasi aspek teknis penerapan pengelolaan konflik kepentingan di unit kerja masing-masing.

