Mataram — Perkara hukum yang menjerat seorang perempuan bernama Lusy di Nusa Tenggara Barat (NTB) terus memunculkan pertanyaan. Selain putusan pidana, kasus ini turut bersinggungan dengan dugaan pencemaran nama baik, sengketa perdata terkait warisan, serta keberadaan aset bernilai besar yang disebut-sebut tidak jelas.
Dalam putusan Pengadilan Negeri Sumbawa Nomor 310/Pid.B/2024/PN Sbw, kerugian yang terbukti dalam perkara tersebut tercatat sebesar Rp46 juta. Namun, di ruang publik beredar angka kerugian hingga Rp15 miliar. Perbedaan yang jauh ini memicu polemik dan mempertanyakan dasar munculnya angka tersebut.
Lusy menilai penyebaran nilai kerugian Rp15 miliar tidak sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan. Ia menduga informasi tersebut disebarkan secara keliru dan berdampak pada reputasinya. “Ini bukan sekadar salah informasi, tetapi sudah merusak reputasi secara luas,” ujar Lusy, Rabu (22/4).
Atas persoalan itu, Lusy diketahui telah melaporkan Ang San San ke Polda NTB sejak Mei 2025 atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut mengacu pada Pasal 433 KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Namun, hingga kini laporan tersebut disebut belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Kejanggalan lain muncul terkait proses penyitaan aset milik CV Sumber Elektronik. Sejumlah barang elektronik disita dengan nilai yang disebut-sebut mencapai puluhan miliar rupiah, sementara nilai kerugian yang terbukti di pengadilan jauh lebih kecil. Perbandingan ini menimbulkan pertanyaan mengenai proporsionalitas tindakan penyitaan.
Di tengah proses itu, muncul dugaan bahwa sebagian barang sitaan tidak lagi berada di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Mataram. Jika dugaan tersebut terbukti, persoalan ini berpotensi berkembang ke ranah hukum yang lebih serius.
Kasus ini juga terkait sengketa perdata mengenai harta bersama. Aset yang disita disebut merupakan bagian dari harta milik almarhum Slamet Riady Kuantanaya dan Ang San San. Keluarga Lusy, yang mengklaim sebagai ahli waris, meminta agar sebagian aset dikembalikan dengan alasan aset tersebut merupakan harta sah dan bukan hasil tindak pidana.
Permintaan pengembalian aset itu juga dikaitkan dengan kewajiban utang kepada Bank BNI Cabang Sumbawa yang disebut mencapai lebih dari Rp1,4 miliar.
Sengketa perdata sebelumnya diajukan ke Pengadilan Negeri Sumbawa dengan nomor perkara 15/Pdt.G/2023/PN Sbw, namun gugatan diputus tidak dapat diterima. Upaya kasasi yang diajukan juga dikabarkan ditolak Mahkamah Agung pada April 2025. Meski demikian, putusan tersebut disebut belum mengakhiri persoalan karena status kepemilikan aset dinilai masih belum jelas.
Rangkaian peristiwa ini menyisakan sejumlah pertanyaan, mulai dari asal-usul angka Rp15 miliar yang beredar di publik, keberadaan barang sitaan, hingga lambannya penanganan laporan dugaan pencemaran nama baik.

