Sengketa Lahan Kerangan Bergulir, Florianus Adu Soroti Dasar SHM dari Surat 10 Maret 1990 dan Desak Dokumen Asli Dibuka

Sengketa Lahan Kerangan Bergulir, Florianus Adu Soroti Dasar SHM dari Surat 10 Maret 1990 dan Desak Dokumen Asli Dibuka

Sengketa lahan di wilayah Kerangan (Karangan), Kelurahan Labuan Bajo, Manggarai Barat, kembali memanas setelah pernyataan dua Fungsionaris Adat Nggorang, Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair, yang menegaskan bahwa mereka hanya hadir sebagai saksi dalam pemeriksaan aparat.

Perwakilan masyarakat adat Nggorang, Florianus Surion Adu, menilai klarifikasi tersebut tidak menyentuh pokok persoalan yang kini disorot dalam penyelidikan, yakni dugaan penerbitan sertifikat tanah yang disebut berawal dari dokumen yang diduga hanya berupa fotokopi. Florianus menyebut ada indikasi upaya mengaburkan fakta yang sedang didalami penegak hukum.

“Yang dipersoalkan bukan sekadar siapa hadir sebagai saksi atau terlapor. Yang menjadi inti adalah bagaimana mungkin sebuah sertifikat tanah bisa terbit hanya dengan berbekal dokumen fotokopi?” kata Florianus, Sabtu siang, 2 Mei 2026.

Menurutnya, surat tertanggal 10 Maret 1990 yang menjadi dasar hak atas lahan di Kerangan patut dipertanyakan, terutama bila benar dokumen yang digunakan bukan naskah asli. Florianus menyebut persoalan itu tidak sederhana karena, menurutnya, surat tersebut masuk dalam warkah dan berujung pada terbitnya lima Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh BPN Manggarai Barat.

Florianus juga menyoroti keabsahan Gambar Ukur (GU) dan mempertanyakan apakah proses pengukuran serta penerbitan dokumen pertanahan dilakukan dengan merujuk pada dokumen asli. Ia menekankan pentingnya verifikasi ketat dan pengukuhan dari otoritas adat dalam setiap tahapan, mulai dari pengakuan hak adat hingga pengukuran.

“Kalau benar semua proses itu berjalan tanpa dokumen asli dan tanpa pengukuhan adat yang sah, maka ini bukan sekadar kelalaian administratif. Ini berpotensi menjadi pelanggaran serius terhadap hukum adat dan hukum pertanahan nasional,” ujarnya.

Ia juga mengkritik pernyataan yang menyebut Fungsionaris Adat tidak terlibat dalam proses lanjutan setelah penyerahan hak. Menurut Florianus, legitimasi adat tetap menjadi unsur penting dalam memastikan pelepasan tanah adat berlangsung sah.

Di sisi lain, Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair menyatakan mereka hadir di Polres Manggarai Barat pada Kamis (30/4/2026) semata untuk memenuhi undangan penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sebagai saksi, bukan sebagai pihak terlapor. Keduanya didampingi kuasa hukum, Gabriel Kou, S.H.

Mereka menjelaskan pemeriksaan berkaitan dengan laporan dugaan pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan wewenang dalam sengketa lahan seluas 11 hektare di Kerangan. Penanganan perkara disebut dilakukan oleh penyidik Unit II Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri di bawah pimpinan AKBP Arya Fitri Kurniawan, dengan dasar Laporan Polisi Nomor STTL/96/II/2026/BARESKRIM. Salah satu fokus penyelidikan adalah menelusuri keabsahan Surat Penyerahan Tanah Adat tertanggal 10 Maret 1990.

“Kami hadir di Bareskrim semata-mata untuk memenuhi undangan penyidik dalam rangka memberikan klarifikasi terkait surat penyerahan tanah adat tertanggal 10 Maret 1990 kepada Nasar Bin Haji Supu. Dalam kapasitas kami sebagai Fungsionaris Adat Nggorang, kami menjelaskan seluruh proses yang kami ketahui, termasuk tugas, kewenangan, serta arsip dokumen yang kami miliki. Kami bukan pihak yang berperkara, melainkan hanya memberikan keterangan berdasarkan fakta dan dokumen yang ada,” ujar Haji Ramang, Jumat (1/5/2026).

Haji Ramang menyebut, sepengetahuan mereka, proses awalnya adalah penyerahan hak kepada Nasar Bin Haji Supu, lalu terjadi pengalihan melalui jual beli kepada Nikolaus Naput sekitar tahun 1990. Ia menegaskan Fungsionaris Adat Nggorang tidak memiliki intervensi dalam transaksi jual beli maupun pengurusan lanjutan setelah hak dialihkan.

Keduanya juga menolak narasi yang menempatkan lembaga adat sebagai pihak paling bertanggung jawab. Haji Ramang membantah tudingan pungutan liar dan menyatakan tradisi “kapu manuk lele tuak” merupakan etika budaya setempat saat masyarakat berkomunikasi dalam urusan adat.

Sementara itu, Muhamad Syair menyinggung surat pernyataan tertanggal 1 Maret 2013 tentang kedaulatan Fungsionaris Adat Nggorang atas tanah ulayat yang kerap dimunculkan ke publik. Ia menegaskan dokumen tersebut, menurutnya, berkaitan dengan konteks persoalan tambang pada masa itu dan bukan terkait objek tanah yang kini disengketakan.

Kuasa hukum mereka, Gabriel Kou, S.H., menyatakan tudingan pemalsuan dokumen tidak bisa serta-merta dialamatkan kepada kliennya. Ia menekankan bahwa dugaan pemalsuan harus dibuktikan, termasuk melalui uji forensik dan pembandingan dengan dokumen asli. Menurutnya, perbedaan redaksional dalam surat adat tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai pemalsuan.

Namun, pernyataan Haji Ramang dan Muhamad Syair mendapat respons dari pelapor berinisial S. Ia menilai klarifikasi tersebut tidak menyentuh inti perkara, yakni keberadaan dan keabsahan dokumen dasar Surat Penyerahan Tanah Adat 10 Maret 1990 yang disebut seluas 16 hektare, yang kemudian menjadi dasar terbitnya lima SHM pada 31 Januari 2017 atas nama Johanis Vans Naput, Maria F. Naput, dan pihak lainnya.

“Pertanyaannya sederhana, di mana surat asli itu? Jangan berputar-putar. Itu inti dari seluruh persoalan ini,” kata S.

S juga menyebut bahwa dalam proses pengukuran oleh BPN Manggarai Barat pada tahun 2014 terdapat tanda tangan Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair sebagai Fungsionaris Adat yang mengesahkan hasil pengukuran. Menurutnya, fakta itu tidak bisa dilepaskan dari pembahasan tanggung jawab.

“Kalau dalam dokumen pengukuran ada tanda tangan mereka sebagai pihak yang mengesahkan, lalu bagaimana bisa dikatakan tidak terlibat?” ujarnya.

Pelapor menegaskan fokus penyelidikan pidana seharusnya bertumpu pada pembuktian dokumen, bukan pada opini di ruang publik. Ia juga mengingatkan dampak penerbitan sertifikat karena sebagian lahan disebut telah berpindah tangan.

“Saya minta semua pihak berhenti beropini. Ini bukan soal cerita, ini soal bukti. Tunjukkan surat aslinya kalau memang ada,” tegas S.

Florianus, pada bagian lain, menyatakan keyakinannya bahwa penyidik telah mengantongi bukti penting setelah penelusuran, termasuk ke kantor BPN Manggarai Barat. Ia menilai pihak yang menandatangani dokumen pengukuran sebelum sertifikat terbit menjadi kunci untuk mengungkap dugaan penyimpangan.

“Para penandatangan gambar ukur sebelum sertifikat terbit adalah pihak yang paling bertanggung jawab. Di situlah pintu masuk untuk membongkar semuanya,” kata Florianus.

Ia menutup pernyataannya dengan kritik terhadap praktik yang dinilainya berpotensi merusak kepastian hukum dan nilai adat. Florianus menyebut, bila penggunaan dokumen fotokopi sebagai alas hak benar terjadi dan dibiarkan, hal itu dapat menjadi preseden buruk bagi tata kelola pertanahan di Manggarai Barat.