Sekretariat DPRD Kota Depok memberikan klarifikasi atas pemberitaan salah satu media daring yang menyebut transparansi program videotron di lingkungan DPRD Kota Depok dinilai nol.
Humas Setwan DPRD Kota Depok, Teguh, menegaskan bahwa proses penganggaran maupun pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui tahapan resmi sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
“Penganggaran dan pelaksanaan melalui proses sesuai ketentuan. Tidak serta-merta ada kesepakatan tanpa mekanisme resmi,” ujar Teguh saat memberikan keterangan, Sabtu (28/02/2026).
Menurut Teguh, seluruh tahapan kegiatan, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan, mengacu pada aturan administrasi dan pengelolaan anggaran pemerintah daerah. Ia juga menjelaskan bahwa pelaksanaan penayangan video pada 2024 dilakukan di titik kawasan Polres Depok. Sementara untuk 2025, penayangan direncanakan berlangsung di kawasan Bundaran Universitas Indonesia (UI).
Teguh menambahkan, pelaksanaan penayangan tersebut ditetapkan melalui proses perencanaan yang disesuaikan dengan kebutuhan publikasi serta pertimbangan teknis lainnya.
Selain menanggapi isu videotron, Teguh memaparkan informasi anggaran tenaga keamanan atau Pengamanan Dalam (Pamdal) di DPRD Kota Depok untuk Tahun Anggaran 2026. Total anggaran Pamdal pada 2026 tercatat sebesar Rp 3,7 miliar yang dialokasikan untuk mendukung operasional pengamanan di lingkungan DPRD Kota Depok.
Dalam rincian yang disampaikan, terdapat tiga orang leader dengan gaji Rp 5,4 juta per bulan per orang. Sementara itu, sebanyak 52 petugas keamanan menerima gaji masing-masing Rp 5,1 juta per bulan. Anggaran tersebut juga mencakup tunjangan hari raya (THR) bagi leader maupun seluruh petugas keamanan.
Teguh menegaskan, seluruh komponen anggaran telah disusun berdasarkan ketentuan yang berlaku dan melalui mekanisme resmi dalam proses penganggaran daerah.

