Jakarta—Kasus dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, memasuki tahap persidangan. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 29 April 2026, dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, menyatakan pengadilan telah resmi menerima pelimpahan berkas perkara beserta sejumlah barang bukti dari Oditurat Militer II-07 Jakarta.
“Benar, pada hari ini, Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menerima pelimpahan berkas perkara dari Oditurat Militer II-07 Jakarta,” ujar Fredy.
Dalam perkara ini, empat anggota militer telah ditetapkan sebagai terdakwa, terdiri dari tiga perwira dan satu bintara, yakni Kapten NDP, Letnan Satu (Lettu) BHW, Lettu SL, dan Sersan Dua (Serda) ES. Fredy menegaskan status mereka telah berubah dari tersangka menjadi terdakwa dan akan menjalani proses persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Fredy juga memastikan persidangan akan digelar terbuka untuk umum. Masyarakat dan wartawan dipersilakan hadir untuk memantau jalannya sidang.
“Persidangan terbuka untuk umum, sama seperti di pengadilan negeri. Silakan masyarakat dan media datang untuk memantau jalannya sidang,” kata Fredy.
Sementara itu, Kepala Oditur Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, menjelaskan pelimpahan berkas dilakukan setelah proses penyidikan dan penelitian berkas dinyatakan lengkap serta memenuhi syarat formil dan materiil sesuai ketentuan hukum acara militer.
“Berkas perkara ini telah kami teliti dan dinyatakan lengkap, baik secara formil maupun materiil. Oleh karena itu, kami limpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk segera disidangkan,” tutur Andri.
Oditur Militer menerapkan dakwaan berlapis (subsidiaritas) terhadap para terdakwa. Dakwaan primer menggunakan Pasal 469 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf C UU No. 1 Tahun 2023 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Dakwaan subsider dikenakan Pasal 448 ayat (1) juncto pasal yang sama dengan ancaman maksimal delapan tahun, sedangkan dakwaan lebih subsider menggunakan Pasal 467 ayat (1) dan (2) dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Menurut Andri, penerapan dakwaan subsidiaritas dimaksudkan untuk memberikan alternatif pembuktian dalam persidangan agar majelis hakim memiliki ruang menilai perbuatan para terdakwa berdasarkan fakta yang terungkap.
Dengan rencana persidangan yang terbuka untuk umum, aparat penegak hukum menyatakan komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara ini. Publik diharapkan dapat memantau jalannya proses persidangan secara objektif.

