Lembaga Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) bersama Pemerhati Situasi Terkini (PST) menggelar aksi damai di halaman kantor Kejaksaan Agung RI, Selasa (24/2/2026). Aksi tersebut menyuarakan dugaan tindak pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) terkait pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2023 senilai Rp45,41 miliar.
Direktur Eksekutif SIRA Sumsel, Sandy, menyatakan aksi di Kejagung merupakan lanjutan dari unjuk rasa yang sebelumnya digelar di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada pekan lalu. Menurutnya, langkah ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan untuk mendorong aparat penegak hukum mengusut dugaan penyimpangan penggunaan DAK 2023.
DAK tersebut diperuntukkan bagi sekolah TK, SD, dan SMP negeri maupun swasta di Kabupaten OKI. Programnya mencakup pekerjaan konstruksi, seperti pembangunan ruang kelas baru, ruang UKS, perpustakaan, ruang guru, laboratorium, rehabilitasi ruang kelas, pembangunan toilet, area bermain, serta pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Total nilai kegiatan disebut mencapai lebih dari Rp45 miliar.
SIRA dan PST menduga pelaksanaan di lapangan tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan. Mereka menilai kondisi itu berpotensi menimbulkan praktik korupsi dan mark up anggaran, sehingga perlu dilakukan penyelidikan oleh aparat penegak hukum.
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan sejumlah tuntutan. Mereka menyatakan dukungan terhadap Kejaksaan Agung RI dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya di Kabupaten OKI, Sumatera Selatan. Selain itu, mereka meminta Kejaksaan Agung RI melalui jajarannya melakukan telaah dan penyelidikan terhadap indikasi KKN di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten OKI pada kegiatan yang dimaksud.

