Sidoarjo — Kebijakan tarif parkir progresif di RSUD Notopuro menjadi sorotan masyarakat dan organisasi kemasyarakatan. Ormas KORAK DPC Sidoarjo melayangkan surat audiensi kepada pihak rumah sakit untuk meminta penjelasan mengenai penerapan tarif tersebut.
Perwakilan KORAK menyatakan, papan informasi di area parkir rumah sakit mencantumkan keterangan “Tarif parkir sesuai dengan Perda Nomor 4 Tahun 2025.” Namun, menurut mereka, perda tersebut hanya memuat tarif dasar parkir, yakni Rp2.000 untuk kendaraan roda dua (R2), Rp4.000 untuk roda empat (R4), serta Rp5.000 untuk bus atau truk.
Persoalan muncul karena di lapangan diberlakukan tarif progresif yang disebut mengalami kenaikan hingga 100% setiap empat jam. KORAK menilai tidak ada rincian ketentuan mengenai kenaikan progresif tersebut dalam perda yang tercantum pada papan informasi, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai dasar hukum yang digunakan pengelola parkir.
Ketua Harian KORAK DPC Sidoarjo, Sandy, menegaskan pihaknya tidak menolak adanya tarif parkir. Namun, ia menuntut transparansi dan kejelasan regulasi agar kebijakan yang diterapkan tidak menimbulkan masalah administrasi.
“Kami mempertanyakan dasar hukum kenaikan tarif progresif tersebut. Jangan sampai kebijakan ini justru menjadi celah bisnis yang merugikan masyarakat,” ujar Sandy.
Ia juga menyinggung kontribusi masyarakat melalui pajak kendaraan bermotor yang menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurutnya, kebijakan tambahan seperti tarif progresif perlu memiliki dasar hukum yang jelas serta tidak bertentangan dengan norma sosial.
KORAK menyatakan akan terus mengawal laporan dan aduan masyarakat terkait dugaan ketidaksesuaian pengelolaan parkir tersebut. Mereka juga membuka kemungkinan membawa persoalan ini ke tingkat lebih tinggi apabila tidak diperoleh kejelasan dari pihak terkait.

