JAKARTA – PT Taspen (Persero) memastikan pencairan gaji pensiunan untuk periode Maret 2026 tetap dilakukan sesuai jadwal rutin, yakni pada 1 Maret 2026. Pembayaran ditujukan bagi pensiunan PNS, TNI, dan Polri, serta disalurkan melalui mitra bayar resmi dengan mekanisme transfer ke rekening masing-masing penerima.
Menjelang awal Maret yang berdekatan dengan persiapan memasuki bulan Ramadan, beredar informasi di media sosial mengenai nominal gaji pensiunan yang disebut-sebut bisa mencapai Rp8 juta untuk golongan tertentu. Taspen mengingatkan penerima pensiun agar teliti mencermati informasi tersebut dan tidak membentuk ekspektasi keliru terkait besaran yang diterima.
Dalam penjelasan yang beredar, angka Rp8 juta bukan merujuk pada gaji pokok semata. Nominal tersebut disebut sebagai akumulasi dari gaji pokok dan komponen lain yang melekat, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta kemungkinan rapel selisih kenaikan yang sempat tertunda. Disebutkan pula bahwa gaji pokok pensiunan Golongan IV hampir menyentuh Rp5 juta, dan total penerimaan dapat mendekati atau mencapai Rp8 juta bagi penerima dengan masa kerja maksimal jika seluruh komponen tersebut masuk bersamaan.
Selain gaji bulanan, terdapat pula kebijakan pencairan rapel atau selisih kenaikan gaji yang sempat tertunda. Kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi pensiunan utama, tetapi juga mencakup penerima sah lainnya seperti janda, duda, dan ahli waris.
Besaran rapel setiap penerima dapat berbeda. Sedikitnya terdapat empat faktor yang memengaruhi nilai rapel, yaitu gaji pokok terakhir, pangkat atau golongan, lamanya keterlambatan pembayaran, serta tunjangan tambahan yang mengikuti. Dalam keterangan evaluasi fiskal per 20 Februari 2026 disebutkan bahwa rapel merupakan akumulasi selisih yang tertunda, sehingga semakin lama penundaan maka total yang diterima berpotensi semakin besar.
Taspen juga menekankan pentingnya proses otentikasi sebagai salah satu syarat kelancaran pembayaran. Pensiunan diwajibkan melakukan verifikasi wajah atau otentikasi rutin melalui aplikasi. Jika tahapan ini terlewat, dana dapat tertahan sementara di sistem sebagai langkah perlindungan agar tidak terjadi salah sasaran.
Di sisi lain, pensiunan diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap penipuan yang kerap muncul menjelang periode pencairan. Taspen dan pihak perbankan disebut tidak pernah meminta data rahasia seperti PIN, kata sandi, maupun kode OTP melalui WhatsApp atau telepon. Jika menerima pesan yang menawarkan percepatan pencairan rapel dengan syarat memberikan data tersebut, penerima diimbau untuk mengabaikannya karena berpotensi merupakan modus penipuan.

