Temuan cemaran radioaktif sesium-137 (Cs-137) di kawasan Cikande, Kabupaten Serang, Banten, mencuat pada awal Oktober setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA) menolak produk udang beku yang diduga terkontaminasi. Produk yang disebut dalam laporan tersebut adalah udang beku bermerek Great Value yang dijual di jaringan ritel Walmart, dan penolakan dilakukan karena Cs-137 dinilai berisiko bagi kesehatan konsumen.
Pemerintah kemudian menyampaikan hasil penelusuran dalam konferensi pers di kantor Kemenko Pangan pada Selasa (30/9/2025), yang menyatakan adanya kontaminasi Cs-137 pada udang tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) menduga kuat sumber kontaminasi berasal dari aktivitas PT Peter Metal Technology (PMT).
PT PMT berlokasi di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten. Perusahaan ini bergerak di bidang peleburan logam dan pengolahan baja, dengan model bisnis yang berfokus pada daur ulang logam menggunakan besi tua atau skrap (scrap metal) sebagai bahan baku utama. Skrap tersebut dilebur dan diolah kembali menjadi produk turunan baja atau logam murni untuk kebutuhan konstruksi maupun manufaktur.
Menurut uraian dalam penelusuran, insiden paparan radiasi di lingkungan PT PMT tidak berkaitan dengan penggunaan reaktor nuklir, melainkan diduga berawal dari kontaminasi pada rantai pasok bahan baku. Sumber bekas yang mengandung Cs-137 diduga tanpa sengaja terbawa masuk ke tumpukan skrap yang dibeli perusahaan dari pengepul atau impor. Karena lemahnya sistem deteksi dini di pintu masuk pabrik, material radioaktif tersebut disebut lolos hingga masuk ke dalam tungku peleburan.
Dalam proses peleburan, Cs-137 tidak hilang akibat panas, melainkan disebut terkonsentrasi dan terakumulasi pada residu pembakaran, terutama debu peleburan dan kerak logam. Limbah sisa produksi inilah yang kemudian menjadi material radioaktif berbahaya. Ketika limbah ditumpuk di area terbuka tanpa pelindung khusus, pancaran radiasi gamma berpotensi mencemari tanah dan udara di sekitarnya, sebagaimana temuan BAPETEN.
Paparan Cs-137 yang tidak segera ditangani dinilai berisiko terhadap kesehatan pekerja maupun masyarakat sekitar, termasuk kemungkinan penyakit radiasi akut, peningkatan risiko kanker, hingga kematian. Insiden ini juga berdampak pada pekerja karena PT PMT dilaporkan ditutup setelah lokasi dinilai tidak aman. BAPETEN bersama KLH/BPLH dan BRIN melakukan penanganan material terkontaminasi di kawasan industri tersebut.
Namun, hingga pertengahan Oktober, pemerintah disebut mengalami kesulitan menemukan pihak manajemen PT PMT. Dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta Pusat pada Senin (10/11/2025), Setia menyatakan koordinasi terkendala karena manajemen perusahaan diduga telah kembali ke China. “Sampai akhir pertengahan Oktober kemarin kami rakor, kesulitan untuk menemukan manajemennya. Karena sudah kembali ke Cina semuanya. Jadi ini sudah ranah APH, jadi kami diminta untuk menyerah, biarkan APH yang turun langsung,” ujarnya.
Kasus ini memunculkan sorotan terhadap tanggung jawab perusahaan dalam penanganan dampak cemaran radioaktif. Dari perspektif tata kelola perusahaan (corporate governance), ketidakjelasan langkah pertanggungjawaban dapat dipandang sebagai pengabaian prinsip responsibilitas dan akuntabilitas, terutama terkait kewajiban memastikan keamanan operasional agar tidak menimbulkan ancaman bagi masyarakat dan lingkungan.
Secara lebih luas, temuan Cs-137 di lingkungan industri Cikande memperlihatkan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap standar keselamatan, pengawasan bahan baku, serta pengelolaan limbah berbahaya. Peristiwa ini juga menjadi pengingat perlunya prosedur yang ketat, transparan, dan bertanggung jawab untuk mencegah risiko serupa di kemudian hari.

