Anggota DPD RI Agustin Teras Narang menyoroti eskalasi konflik lahan yang terjadi di Kecamatan Telawang, Desa Sebabi, Kabupaten Kotawaringin Timur. Ia menilai akar persoalan konflik berkepanjangan di wilayah tersebut berkaitan erat dengan tata ruang yang belum tertata dengan baik.
“Ini soal tata ruang. Tata ruang kita ini masih menjadi kendala utama,” kata Teras Narang saat dimintai tanggapan di Sampit, Jumat, 27 Februari 2026.
Selain persoalan tata ruang, ia menilai tumpang tindih perizinan dan kepemilikan lahan menjadi faktor yang paling merugikan masyarakat. Menurutnya, kondisi tersebut kerap memicu konflik antara warga dan pihak perusahaan.
Teras Narang juga menyoroti berbagai dokumen pertanahan, seperti Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), Surat Pernyataan Tanah (SPT), hingga verponding. Ia menilai dokumen-dokumen tersebut perlu pembenahan menyeluruh agar sengketa serupa tidak terus berulang.
“SKPT, SPT, verponding, itu semua harus dibenahi. Kalau tidak, konflik akan terus berulang,” ujarnya.
Terkait ancaman sebagian warga adat yang disebut akan mengepung kantor kepolisian sebagai bentuk protes atas penetapan tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan, Teras Narang menilai situasi itu tidak bisa dilepaskan dari sengketa lahan yang lebih dulu terjadi. Ia mengatakan, dugaan kriminalisasi yang disuarakan masyarakat perlu dilihat dalam konteks persoalan agraria yang lebih luas.
“Dugaan kriminalisasi itu tidak lepas dari sengketa lahannya. Jadi ini harus dilihat secara utuh,” katanya.
Ia menekankan pendekatan hukum perlu berjalan beriringan dengan penyelesaian akar masalah pertanahan. Menurutnya, pemerintah harus hadir untuk menjembatani pihak-pihak yang berkonflik agar situasi tidak semakin membesar.
“Harus dijembatani. Pemerintah harus hadir sebagai penengah agar konflik tidak semakin membesar,” tandasnya.
Di akhir pernyataannya, Teras Narang berharap seluruh pihak, mulai dari masyarakat, aparat penegak hukum, hingga pemerintah daerah, dapat menahan diri dan mengutamakan dialog guna mencegah eskalasi lebih luas di Kabupaten Kotawaringin Timur.

