TII Soroti Transparansi Pelibatan Konsultan Asing dalam Perumusan Kebijakan di Era Presiden Prabowo

TII Soroti Transparansi Pelibatan Konsultan Asing dalam Perumusan Kebijakan di Era Presiden Prabowo

JAKARTA — Isu keterlibatan warga negara asing di sekitar lingkar kekuasaan kembali menjadi perhatian publik. Perbincangan yang mencuat dalam program Bocor Alus Politik memantik diskursus tentang sejauh mana peran konsultan asing dalam perumusan kebijakan domestik, khususnya pada era pemerintahan Presiden Prabowo.

Manajer Riset dan Program Transparency International Indonesia (TII), Felia Primaresti, menilai penggunaan konsultan asing bukan praktik baru dalam sistem pemerintahan modern. Menurut dia, banyak negara memanfaatkan tenaga ahli global untuk memperkuat kapasitas institusi, melakukan transfer pengetahuan, hingga mendorong reformasi kebijakan berbasis praktik terbaik internasional.

“Dalam berbagai konteks, pelibatan tenaga ahli internasional memang kerap dilakukan untuk memperkuat kapasitas institusi atau mendorong transfer pengetahuan,” ujar Felia di Jakarta, Selasa (24/2/2026).

Namun, Felia menekankan bahwa polemik ini tidak bisa dipersempit semata pada isu kewarganegaraan. Ia menilai titik krusialnya adalah batas pengaruh konsultan asing dalam menentukan desain dan arah kebijakan nasional.

“Jika pelibatan itu sebatas technical assistance, tentu masih dalam batas yang wajar. Tetapi ketika sudah memengaruhi desain serta arah kebijakan domestik, itu bukan lagi sekadar bantuan teknis, melainkan sudah masuk wilayah political influence,” tegasnya.

Felia juga mengingatkan adanya potensi power asymmetry atau ketimpangan kekuasaan dalam proses perumusan kebijakan. Ketika kebijakan strategis dibahas dalam lingkaran terbatas dengan pengaruh aktor yang tidak sepenuhnya dapat diawasi publik, menurut dia, risiko ketertutupan dan dominasi elit dapat meningkat.

Dalam praktik demokrasi, ia menilai kebijakan publik idealnya lahir dari proses yang akuntabel, transparan, dan partisipatif. Jika masyarakat memersepsikan bahwa kebijakan domestik dipengaruhi aktor eksternal tanpa ruang dialog terbuka, yang dipertaruhkan bukan hanya kualitas kebijakan, tetapi juga legitimasi institusi negara.

“Situasi semacam ini bisa memperkuat kesan elitisme dan menjauhkan masyarakat dari proses deliberasi yang seharusnya terbuka,” tambahnya.

Selain aspek teknis dan politik, Felia menyoroti dimensi simbolik dari penggunaan konsultan asing. Ia menilai praktik tersebut berpotensi memunculkan persepsi bahwa validasi kebijakan dan strategi kredibel harus selalu datang dari luar negeri, padahal Indonesia memiliki sumber daya manusia dan kapasitas ahli nasional yang dinilai tidak kalah kompeten.

Menurut Felia, jika publik merasa tidak dilibatkan atau tidak mendapatkan akses informasi yang memadai, kepercayaan terhadap institusi negara dapat terkikis. “Ini bukan sekadar persoalan teknis kebijakan, tetapi juga menyangkut mentalitas dan keberpihakan terhadap kapasitas anak bangsa,” ujarnya.

TII mendorong pemerintah memastikan setiap kebijakan domestik lahir dari proses deliberatif yang kuat, terbuka terhadap pengawasan publik, serta menghargai kompetensi nasional. Felia menegaskan, kebijakan yang baik tidak hanya tepat secara teknokratis, tetapi juga sah secara demokratis, dengan kapasitas anak bangsa sebagai fondasi utama arah pembangunan nasional.

Isu pelibatan konsultan asing ini diperkirakan akan terus menjadi sorotan, seiring meningkatnya tuntutan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi dalam tata kelola pemerintahan Indonesia.