Tindak Lanjut Rekomendasi BPK Dinilai Jadi Ukur Kinerja Menteri dan Transparansi Keuangan Negara

Tindak Lanjut Rekomendasi BPK Dinilai Jadi Ukur Kinerja Menteri dan Transparansi Keuangan Negara

Tindak lanjut rekomendasi audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dinilai menjadi tolok ukur utama dalam menilai kinerja menteri, melampaui capaian proyek maupun serapan anggaran. Ukuran ini dipandang mencerminkan sejauh mana akuntabilitas dan perbaikan sistem benar-benar dijalankan dalam pengelolaan keuangan negara.

Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus menilai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK dapat menjadi instrumen objektif untuk membaca kualitas kepemimpinan. Menurutnya, tingkat penyelesaian rekomendasi audit merupakan ukuran nyata efektivitas fungsi pengelolaan.

Iskandar menjelaskan, secara hukum menteri memegang tanggung jawab penuh sebagai pengguna anggaran sekaligus pengendali sistem internal. Kewajiban tersebut mencakup penyelesaian rekomendasi BPK dalam batas waktu maksimal 60 hari sesuai regulasi.

“Artinya, kegagalan dalam menindaklanjuti audit bukan persoalan teknis semata, tetapi mencerminkan kegagalan fungsi menteri dalam tanggung jawabnya,” kata Iskandar, Sabtu (4/4/2026).

Data yang disampaikan menunjukkan sekitar 77 persen rekomendasi telah diklaim ditindaklanjuti. Namun, kualitas penyelesaiannya disebut masih dipertanyakan karena ratusan temuan dinilai belum selesai secara substansi meski progresnya telah dilaporkan.

Iskandar mengungkapkan terdapat 789 rekomendasi dengan tindak lanjut tidak sesuai dan 515 rekomendasi yang belum ditindaklanjuti. Total 1.305 rekomendasi bermasalah itu disebut menjadi indikator penting dalam menilai kinerja pengelolaan keuangan di Kementerian Pekerjaan Umum.

Ia menilai tindak lanjut yang tidak sesuai mengindikasikan pekerjaan belum tuntas secara substansial. Sementara rekomendasi yang belum dijalankan dipandang menunjukkan ketidakpatuhan terhadap kewajiban hukum.

Nilai temuan yang disebut mencapai Rp2,6 triliun dinilai mencerminkan besarnya potensi kerugian negara yang belum diselesaikan. Menurut Iskandar, kondisi ini menunjukkan persoalan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menyangkut kualitas tata kelola secara menyeluruh.

Merujuk standar audit internasional ISSAI 3000, ia menilai situasi tersebut mengindikasikan kelemahan dalam sistem pengendalian internal. Temuan berulang, penyelesaian yang tidak efektif, serta lemahnya pengawasan internal dipandang sebagai sinyal adanya persoalan struktural.

“Ini bukan lagi kesalahan administratif biasa, tetapi sudah masuk pada kategori kegagalan sistem pengendalian secara menyeluruh,” ujarnya.

Dalam konteks itu, ribuan rekomendasi BPK disebut sebagai ujian utama kinerja menteri. Menurut Iskandar, penilaian tidak cukup berbasis klaim progres, melainkan pada kemampuan menuntaskan temuan dan mencegah pengulangan.

Ia menilai lebih dari seribu rekomendasi yang belum terselesaikan menunjukkan ujian tersebut belum dilalui sepenuhnya. Tanpa penyelesaian substansial dan pemulihan kerugian, capaian kinerja dinilai sulit disebut berhasil.

Iskandar juga menyoroti lemahnya peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebagai sistem peringatan dini. Kebutuhan pembentukan tim khusus, menurutnya, menjadi indikasi pengawasan internal belum berjalan optimal.

Selain itu, ia menyebut belum terlihat pelimpahan signifikan terhadap temuan yang berindikasi pidana kepada aparat penegak hukum. Kondisi tersebut dinilai memperkuat indikasi bahwa proses akuntabilitas belum berjalan menyeluruh.

Secara keseluruhan, Iskandar menyimpulkan kinerja Menteri Pekerjaan Umum dalam perspektif tindak lanjut audit belum dapat dikategorikan berhasil. Penilaian itu, menurutnya, didasarkan pada data audit, kerangka hukum, dan standar internasional.

Ia mendorong pemerintah melakukan perbaikan menyeluruh melalui penyelesaian rekomendasi secara substantif dan penguatan pengawasan internal. Transparansi pemulihan kerugian negara serta pelimpahan kasus ke penegak hukum dinilai krusial, bersamaan dengan upaya pencegahan agar temuan tidak berulang melalui sistem yang lebih kuat dan terbuka.

Iskandar menegaskan LHP BPK bukan sekadar dokumen administratif, melainkan alat ukur kinerja berbasis metodologi internasional. Menurutnya, banyaknya rekomendasi yang belum tuntas menjadi sinyal bahwa ujian utama belum sepenuhnya dilalui.

“Intinya, kinerja menteri bukan diukur dari proyek yang terlihat, tetapi dari seberapa jauh ia membersihkan penyimpangan dalam sistem yang dipimpinnya,” katanya.