TNI Tegaskan 11 Larangan bagi Prajurit untuk Menjaga Netralitas pada Pemilu 2024

TNI Tegaskan 11 Larangan bagi Prajurit untuk Menjaga Netralitas pada Pemilu 2024

Tentara Nasional Indonesia (TNI) menetapkan 11 larangan yang harus dipedomani seluruh prajurit di Indonesia guna menjaga netralitas pada Pemilu 2024. Penegasan itu disampaikan Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksda TNI Kresno Buntoro saat memimpin Safari Hukum dan Sosialisasi Netralitas TNI pada Pemilu 2024 di jajaran TNI 2023.

Kegiatan tersebut diikuti personel jajaran Koarmada II di Ruang VIP Nala Koarmada II Surabaya, serta melalui video conference (vicon) oleh jajaran Lantamal dan Lanal Koarmada II, Senin (18/9/2023).

Menurut Kresno, Safari Hukum dan sosialisasi netralitas serta penegakan hukum akan dilaksanakan di seluruh Kotama jajaran TNI. Kegiatan ini disebut bertujuan menghadapi tahun pemilu dan pesta demokrasi 2024, sekaligus mengantisipasi dinamika yang muncul sebagai konsekuensi kompetisi demokrasi di berbagai daerah.

Kresno menekankan pentingnya kewaspadaan prajurit dalam membaca situasi dan kondisi. Ia meminta prajurit meningkatkan langkah prediktif dan antisipatif untuk menjaga kondusivitas, netralitas, soliditas TNI, serta sinergi dengan seluruh komponen bangsa.

“Tahun 2024 adalah tahun, di mana Prajurit TNI dituntut untuk peka dan antisipatif terhadap dinamika dan perkembangan situasi bangsa,” kata Kresno.

Ia juga mengingatkan agar tidak ada prajurit yang terlibat atau mendukung salah satu partai dalam pemilu. “Ada konsekuensi hukum bagi prajurit yang melanggar netralitas TNI,” tegasnya. Kresno berharap setelah sosialisasi tersebut tidak ada lagi pelanggaran terhadap keputusan Panglima TNI terkait netralitas TNI pada Pemilu 2024.

Adapun 11 larangan bagi prajurit TNI yang disebut harus dipedomani adalah sebagai berikut:

1. Memberi komentar, penilaian, mendiskusikan, pengarahan apa pun berkaitan dengan kontestan pemilu dan pilkada kepada keluarga atau masyarakat;

2. Secara perorangan/fasilitas berada di arena tempat penyelenggaraan pemilu dan pilkada;

3. Menyimpan dan menempel dokumen, atribut, benda lain yang menggambarkan identitas peserta pemilu atau pilkada di instansi dan peralatan milik TNI;

4. Berada di arena Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat pelaksanaan pemungutan suara;

5. Secara perorangan/satuan/fasilitas terlibat pada giat pemilu dan pilkada dalam bentuk berkampanye untuk menyukseskan kandidat tertentu/kontestan termasuk memberi bantuan dalam bentuk apa pun di luar tugas dan fungsi TNI;

6. Melakukan tindak dan/atau pernyataan apa pun yang dilakukan secara resmi yang bertujuan atau bersifat memengaruhi keputusan KPU dan Panwaslu;

7. Secara perorangan/satuan/fasilitas menyambut dan mengantar peserta kontestan;

8. Menjadi anggota KPU, Panwaslu, panitia pemilih, panitia pendaftaran pemilih, peserta dan/atau juru kampanye;

9. Terlibat dan ikut campur dalam menentukan penetapan peserta Pemilu baik perorangan atau kelompok partai;

10. Memobilisasi organisasi sosial, agama dan ekonomi untuk kepentingan parpol atau calon tertentu;

11. Melakukan tindak dan/atau membuat pernyataan apa pun yang bersifat memengaruhi keputusan KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih).