Transparansi Dana BOS di Aceh Tengah Disorot, SDN 7 Lut Tawar Belum Pasang Papan Informasi

Transparansi Dana BOS di Aceh Tengah Disorot, SDN 7 Lut Tawar Belum Pasang Papan Informasi

Aceh Tengah — Keterbukaan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sejumlah Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Aceh Tengah kembali menjadi perhatian publik. Sorotan muncul karena masih ditemukan dugaan kurangnya transparansi, salah satunya ditandai dengan tidak tersedianya papan informasi penggunaan dana BOS di lingkungan sekolah.

Salah satu sekolah yang disorot adalah SD Negeri 7 Lut Tawar. Berdasarkan pantauan di lapangan, sekolah tersebut belum memasang papan informasi atau Rencana Anggaran Belanja (RAB) terkait penggunaan dana BOS yang semestinya dapat diakses masyarakat, terutama orang tua siswa.

Informasi penggunaan dana BOS di sekolah itu disebut hanya tersimpan dalam dokumen internal kepala sekolah, sehingga tidak dapat diketahui secara terbuka oleh publik.

Kepala SDN 7 Lut Tawar, Yernida Rosala, M.Pd, saat ditemui di ruang kerjanya pada 23 April 2026, mengakui papan informasi dana BOS memang belum dipasang. Ia menyampaikan bahwa dirinya baru menjabat sekitar enam bulan di sekolah tersebut.

“Memang untuk papan informasi belum kami pasang, namun data penggunaan anggaran tetap ada dalam dokumen laporan,” ujarnya.

Kondisi tersebut dinilai tidak sejalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik, khususnya di sektor pendidikan. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan setiap badan publik, termasuk sekolah negeri, menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan kepada masyarakat, serta mudah diakses, termasuk informasi terkait penggunaan anggaran yang bersumber dari dana publik.

Selain itu, regulasi teknis pengelolaan dana BOS juga menegaskan kewajiban sekolah untuk mempublikasikan komponen penggunaan dana melalui papan informasi, media pengumuman, atau sarana lain yang mudah diakses masyarakat.

Ketidaktersediaan papan informasi dinilai dapat menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana pendidikan dan membuka potensi terjadinya penyimpangan. Masyarakat berharap pihak sekolah maupun instansi terkait segera melakukan pembenahan dengan meningkatkan keterbukaan informasi agar pengelolaan dana BOS berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.