Pengelolaan Dana Desa di Desa Lebakwangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, tengah menjadi sorotan. Berdasarkan penelusuran data realisasi anggaran dari tahun 2020 hingga proyeksi 2025, muncul sejumlah pola pengeluaran yang dinilai janggal dan memunculkan dugaan markup serta ketidaksesuaian alokasi dengan kondisi di lapangan.
Dalam periode enam tahun tersebut, terdapat catatan mengenai dugaan ketidakwajaran anggaran, termasuk pengulangan item belanja yang dianggap mencurigakan. Selain itu, ditemukan ketimpangan antara total pagu anggaran dengan rincian penyaluran yang dipublikasikan, serta pola pengulangan nominal pada sejumlah item seperti pembangunan atau rehabilitasi MCK dan pos “Keadaan Mendesak”.
Data yang dihimpun menunjukkan pagu anggaran Desa Lebakwangi mengalami kenaikan dari sekitar Rp 1,5 miliar pada 2020 hingga mencapai Rp 2,2 miliar pada 2025. Namun, rincian realisasi yang tercatat disebut kerap hanya mencakup sebagian dari total pagu, atau memperlihatkan angka yang berulang sehingga memunculkan pertanyaan terkait kesesuaian dengan dinamika kebutuhan desa.
Salah satu yang disorot adalah pola penyaluran pada 2024 dan 2025 untuk pembangunan atau rehabilitasi fasilitas jamban umum/MCK. Pada 2024 tercatat ada 10 kali penyaluran dengan nilai yang sama, yakni Rp 7.500.000 per item, dan pada 2025 nominalnya naik menjadi Rp 9.500.000 per item. Pola pengulangan nominal identik ini dinilai dapat menjadi indikator awal adanya formalitas administratif tanpa verifikasi fisik yang ketat.
Pos “Keadaan Mendesak” juga menjadi perhatian, terutama pada 2020 dan 2022. Pada 2022, nilai yang tercatat untuk kategori ini mencapai Rp 712.800.000. Tanpa rincian penerima manfaat yang transparan, besaran tersebut dinilai berisiko menimbulkan penyimpangan pada tahap distribusi.
Catatan lain muncul pada data tahun 2025. Total anggaran tercatat Rp 2.205.867.000, namun pagu yang disebut terverifikasi hanya Rp 1.859.544.240. Dengan demikian terdapat selisih sekitar Rp 346 juta yang statusnya dinilai belum jelas, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai peruntukan selisih tersebut.
Di tengah sorotan ini, masyarakat dan pemerhati kebijakan publik mendesak agar dilakukan pemeriksaan oleh inspektorat serta aparat penegak hukum. Mereka menilai audit investigatif diperlukan untuk memastikan realisasi pembangunan fisik sesuai spesifikasi dan volume di lapangan, termasuk pekerjaan pengerasan jalan pada 2020 yang nilainya disebut lebih dari Rp 748 juta.
“Data anggaran bukan sekadar deretan angka di atas kertas, tapi hak masyarakat desa Lebakwangi. Jika ada selisih dan pola anggaran yang tidak masuk akal, itu adalah alarm bagi penegak hukum,” ujar seorang praktisi hukum yang memantau persoalan tersebut, Kamis (23/4/2026).
Hingga berita ini diturunkan, pihak pemerintah desa disebut belum memberikan klarifikasi resmi terkait pembaruan data terakhir yang dinilai masih menyisakan sejumlah pertanyaan pada beberapa tahun anggaran.

