PULANG PISAU – Proses lelang aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulang Pisau berupa kendaraan dinas roda dua dan roda empat menjadi perhatian publik, terutama terkait transparansi dan keterbukaan informasi, Kamis (23/4/2026).
Lelang tersebut melibatkan sejumlah perangkat daerah, di antaranya Sekretariat DPRD, Sekretariat Daerah, serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Sejumlah pihak menilai informasi lelang perlu disampaikan lebih luas agar dapat diakses masyarakat secara terbuka.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, Kepala Bagian Aset BKAD Pulang Pisau, Yudi, menyampaikan bahwa informasi lelang telah diumumkan melalui salah satu media cetak lokal. Meski demikian, muncul pertanyaan dari berbagai pihak mengenai apakah publikasi tersebut juga telah disampaikan melalui kanal resmi pemerintah maupun sistem lelang negara.
Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya menilai akses informasi yang terbatas berpotensi mengurangi kesempatan masyarakat untuk berpartisipasi dalam lelang. Ia berharap pemerintah daerah memperluas jangkauan publikasi agar proses lebih transparan.
Selain itu, terdapat sorotan terhadap pelayanan di bagian pengelolaan aset yang dinilai belum optimal dalam memberikan informasi kepada masyarakat. Kondisi tersebut disebut dapat memunculkan persepsi negatif dan berpotensi memengaruhi kepercayaan publik terhadap proses yang sedang berjalan.
Sejumlah pengamat menilai pengelolaan aset daerah, termasuk pelaksanaan lelang, semestinya mengedepankan prinsip akuntabilitas, keterbukaan, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku untuk menghindari potensi permasalahan di kemudian hari.
Masyarakat juga diharapkan turut melakukan pengawasan terhadap proses lelang. Sementara itu, pemerintah daerah didorong memberikan penjelasan secara terbuka agar kepercayaan publik tetap terjaga dan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan.

