Praktik goreng-goreng saham kembali menjadi sorotan di pasar modal Indonesia. Aksi ini dinilai berdampak pada kerugian yang dialami sebagian besar investor.
Pengamat pasar modal Reydi Octa menilai, dari sisi sistem, mekanisme perdagangan di bursa saham sebenarnya sudah cukup memadai. Sejumlah instrumen pengawasan telah diterapkan untuk meminimalkan potensi manipulasi, mulai dari auto rejection, Unusual Market Activity (UMA), suspensi, Papan Pemantauan Khusus, hingga pemberian notasi khusus pada saham.
Meski demikian, Reydi menekankan potensi manipulasi harga masih terbuka selama struktur kepemilikan saham terkonsentrasi dan porsi free float relatif tipis. Kondisi tersebut membuat pergerakan harga rentan dikendalikan oleh segelintir pihak.
Karena itu, ia menilai aspek yang perlu diperkuat adalah transparansi kepemilikan saham agar tidak tercipta likuiditas semu. Reydi mendorong implementasi daftar konsentrasi pemegang saham (shareholder concentration list), peningkatan pengawasan transaksi, serta pengetatan terhadap pola perdagangan pada saham berkapitalisasi kecil.
“Reformasi fokus kepada konsistensi penegakan,” kata Reydi, Senin (23/2/2026).
Ia menambahkan, investor membutuhkan keterbukaan data yang lebih komprehensif terkait konsentrasi pemegang saham dan pergerakan beneficial owner. Dengan informasi yang lebih transparan, investor dapat menilai apakah kenaikan harga saham didorong oleh fundamental dan mekanisme supply-demand yang sehat, atau sekadar kenaikan semu akibat penguasaan saham oleh segelintir pihak.
Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) disebut tengah serius mengatur kasus saham gorengan, khususnya yang melibatkan influencer. Pejabat sementara (Pjs) Ketua sekaligus Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) yang disusun akan berfokus mengatur aktivitas di industri keuangan digital.
Dalam rancangan aturan tersebut, sanksi dapat dijatuhkan kepada pihak yang merekomendasikan instrumen investasi yang menyebabkan kerugian. Menurut Friderica, selama ini Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal belum mengatur secara detail aktivitas terkait pasar modal di dunia digital.
Friderica menegaskan, RPOJK itu tidak mengatur terkait orangnya, melainkan perkataan seseorang yang berujung pada perekomendasian produk investasi tertentu. Ia mencontohkan, seorang influencer mengaku sebagai pengguna dan merekomendasikan produk tertentu, padahal menerima komisi dari produk yang dipromosikan.
“Atau seperti kemarin, (kasus influencer saham). Dia melakukan pompom dan lain-lain. Itu semua bisa diberikan saksi yang cukup berat,” ujarnya saat ditemui di Gedung Bank Indonesia (BI), Senin (23/2/2026).
OJK menyatakan peraturan tersebut telah dalam proses penyusunan dan sudah masuk tahap final untuk diundangkan.

