Transparansi Perkebunan Sawit di Tojo Una-Una Dinilai Penting untuk Bangun Kepercayaan Publik

Transparansi Perkebunan Sawit di Tojo Una-Una Dinilai Penting untuk Bangun Kepercayaan Publik

Keterbukaan informasi publik dinilai menjadi fondasi penting dalam membangun kepercayaan antara pemerintah dan masyarakat, terutama dalam pengelolaan perkebunan sawit di Kabupaten Tojo Una-Una. Transparansi disebut perlu diperkuat pada aspek perizinan, peta koordinat lahan, hingga dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Aktivis Mahasiswa Tojo Una-Una, Ahmad Alhabsyie, menekankan bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menyatakan masyarakat memiliki hak untuk mengetahui informasi terkait kebijakan publik, termasuk investasi di daerah.

Menurutnya, keterbukaan bukan untuk menghambat pembangunan, melainkan memastikan seluruh proses berjalan akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan. Dalam konteks perkebunan sawit, akses informasi yang jelas dinilai penting agar publik dapat memahami dasar kebijakan dan pelaksanaannya.

Ia juga mengaitkan hal tersebut dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menegaskan pentingnya pelibatan masyarakat dalam penyusunan AMDAL. Partisipasi publik yang bermakna disebut dapat membantu mengidentifikasi potensi dampak sejak dini sekaligus mencegah persoalan di kemudian hari.

Tojo Una-Una disebut sebagai daerah yang memiliki kekayaan sumber daya alam, namun juga rentan terhadap bencana seperti banjir. Karena itu, kebijakan pembangunan dinilai perlu memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan perlindungan ruang hidup masyarakat, tidak semata berorientasi pada pertumbuhan ekonomi.

Alhabsyie juga menyinggung keberadaan lahan produktif seperti kebun cengkeh, kopi, dan durian yang menjadi bagian dari identitas ekonomi lokal dan dinilai perlu dijaga keberlangsungannya.

Dalam praktiknya, ia menilai sosialisasi kebijakan belum selalu menjangkau seluruh lapisan masyarakat yang terdampak langsung. Ke depan, pendekatan yang lebih inklusif dan dialogis disebut diperlukan agar kebijakan lahir dari proses musyawarah yang utuh, bukan sekadar formalitas.

Ia menilai situasi ini dapat menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk memperkuat komitmen transparansi. Membuka akses informasi terkait perizinan dan AMDAL secara jelas serta mudah diakses publik disebut sebagai langkah konstruktif untuk membangun kepercayaan dan memastikan pembangunan selaras dengan kepentingan masyarakat luas.

Pada akhirnya, ia menekankan bahwa kesejahteraan daerah tidak hanya diukur dari masuknya investasi, tetapi juga dari sejauh mana masyarakat merasa dilibatkan, dilindungi, dan memperoleh manfaat secara adil. Transparansi dinilai menjadi jembatan menuju tujuan tersebut.