Denpasar—Gubernur Bali Wayan Koster mengukuhkan Tri Wibowo Aji Ak., M.Si sebagai Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bali, Kamis, 19 Februari 2026, di Gedung Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali. Pada kesempatan itu, Koster juga menyampaikan terima kasih kepada Kepala BPKP Bali sebelumnya, Heru Tarsila, atas masukan yang diberikan kepada Pemerintah Provinsi Bali dalam tata kelola pemerintahan.
Prosesi pengukuhan disaksikan antara lain oleh Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah Setya Nugraha, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Chatarina Muliana Girsang, pimpinan DPRD Bali, jajaran Forkopimda Provinsi Bali, perwakilan bupati/wali kota se-Bali, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Bali, serta perwakilan lembaga perbankan, perguruan tinggi, dan rumah sakit di Bali.
Dalam sambutannya usai pengukuhan, Setya Nugraha menugaskan Kepala Perwakilan BPKP Bali yang baru untuk terus meningkatkan sinergi dengan instansi terkait guna mendukung kemajuan Bali. Ia menjelaskan kehadiran BPKP di daerah memiliki lima fokus pengawalan akuntabilitas, yakni penguatan tata kelola, pencegahan kecurangan, manajemen risiko dan early warning system, akuntabilitas dan efektivitas pembangunan, serta peningkatan kapabilitas APIP.
Setya Nugraha juga menegaskan peran BPKP sebagai auditor Presiden untuk mengawal ketercapaian target-target pembangunan nasional di daerah. Dalam konteks penegakan hukum, ia menyebut BPKP dapat melakukan audit investigatif, audit kerugian keuangan negara, serta pemberian keterangan ahli.
Ia turut menyoroti opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diraih Pemerintah Provinsi Bali dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Menurutnya, opini WTP tidak otomatis menjadi jaminan pengelolaan anggaran sudah efisien. Karena itu, ia meminta BPKP Bali mengawal pembangunan di berbagai sektor, termasuk ketahanan pangan, pendidikan, kesehatan, pengentasan kemiskinan, stunting, UMKM, dan pariwisata.
Terkait pariwisata, Setya Nugraha menyebut sejumlah tantangan seperti persoalan perizinan berusaha—termasuk akomodasi perhotelan yang beroperasi tanpa izin—kemacetan, serta rendahnya optimalisasi Pungutan Wisatawan Asing. Ia mengajak semua pihak berkolaborasi menertibkan akomodasi tidak berizin dan mendorong optimalisasi pungutan tersebut.
Sementara itu, Koster menegaskan Pemerintah Provinsi Bali membutuhkan kolaborasi BPKP, termasuk masukan dalam pengelolaan APBD, demi mewujudkan pembangunan yang transparan dan akuntabel. Ia juga membenarkan adanya persoalan kemacetan serta keberadaan akomodasi perhotelan atau vila yang beroperasi tanpa izin.
Koster menambahkan pemerintah daerah juga mencatat perilaku tidak tertib oleh oknum wisatawan mancanegara, seperti pelanggaran lalu lintas tidak memakai helm hingga kasus pembobolan ATM.
Untuk penanganan kemacetan, Koster menyatakan Pemprov Bali mulai bekerja membangun infrastruktur yang terkoneksi antarwilayah dengan dukungan APBN. Ia berharap dukungan pemerintah pusat agar program tersebut berjalan lancar, seraya menekankan pentingnya dukungan pusat mengingat kontribusi Bali terhadap devisa pariwisata nasional.
Menurut Koster, devisa pariwisata yang bersumber dari Bali mencapai Rp 167 triliun pada 2024, atau 53 persen dari total devisa pariwisata nasional sebesar Rp 312 triliun. Ia menyebut hasil pembahasan dengan Menteri Bappenas mendorong perhatian terhadap Bali, termasuk dukungan anggaran APBN dari Menteri Bappenas dan Menteri PUPR untuk pembangunan jalan shortcut dan jalan baru.
Selain itu, Koster menyampaikan ada program infrastruktur yang sedang dirancang untuk dijalankan pada tahun ini oleh pihak ketiga, yakni proyek subway yang menghubungkan jalur Bandara Internasional Ngurah Rai hingga Central Parkir Kuta, lalu menuju Canggu, Badung. Ia menyatakan penguatan pariwisata melalui infrastruktur berkualitas berjalan seiring dengan upaya transformasi ekonomi Bali serta pelaksanaan Haluan Pembangunan 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125.

