UMKM Zona C Soroti Polemik Ruang Terbuka Reklamasi di Tanjungpinang, Desak Pemerintah Buka Dialog

UMKM Zona C Soroti Polemik Ruang Terbuka Reklamasi di Tanjungpinang, Desak Pemerintah Buka Dialog

TANJUNGPINANG — Ketegangan terkait pengelolaan kawasan ruang terbuka hasil reklamasi di pusat Kota Tanjungpinang kembali menguat. Pelaku UMKM di Zona C menyatakan kekecewaan dan menilai terjadi pengingkaran terhadap dua amanah: fungsi ruang hijau yang dipahami warga sejak awal pembangunan serta tanggung jawab kepala daerah dalam memastikan tata kelola ruang publik berjalan adil dan terbuka.

Dalam suasana yang disebut berlangsung tegang, sejumlah pedagang memilih meninggalkan lokasi sebagai bentuk protes simbolik. Mereka menilai forum diskusi yang digelar secara mendadak tidak menghasilkan solusi yang menyentuh pokok persoalan. Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kepulauan Riau, Hasan, yang hadir sebagai penyelenggara, disebut tidak mampu meredam situasi karena arah pembicaraan dinilai bergeser dari substansi tuntutan dan berujung tanpa titik temu.

Salah seorang pedagang yang enggan disebutkan namanya menegaskan kawasan tersebut sejak awal dipahami sebagai ruang publik dan ruang hijau, bukan arena komersial yang membuka peluang perebutan lahan oleh komunitas tertentu atau vendor dari luar.

“Ini ruang publik. Ruang hijau. Kalau sekarang berbicara vendor, ini namanya mengingkari amanah,” ujarnya.

Para pedagang menyebut, saat reklamasi dibangun di wilayah Kelurahan Kota, aspirasi warga menekankan fungsi ekologis dan sosial kawasan. Karena itu, ruang tersebut dinilai sebagai milik bersama yang seharusnya tidak diatur sepihak tanpa dialog dengan pelaku usaha yang telah lama beraktivitas di sana.

Kehadiran pihak luar juga dipandang memicu kecemburuan sosial. UMKM setempat menilai mereka bukan pedagang musiman karena telah membangun jaringan pelanggan, identitas usaha, dan modal sosial selama bertahun-tahun. Mereka mengkritik masuknya vendor baru yang dinilai terjadi tanpa komunikasi jauh hari sebelum kegiatan, tanpa pembinaan terstruktur, serta tanpa transparansi terkait zonasi, sehingga kompetisi dianggap tidak seimbang.

Ketua Perkumpulan Taman Gurindam 12, Zulkifli Riawan, menyampaikan kritik serupa. Ia menilai pemangku kepentingan seharusnya mengajak UMKM Zona C berdiskusi sejak awal, bahkan beberapa bulan sebelum rencana kegiatan dijalankan.

“Kalau betul perhatian dan membina UMKM Zona C, ya diajak bicara dari awal. Jangan terkesan terdesak baru mencari. Harapan kami, jangan bicara vendor di ruang publik ini. Kalau sudah bicara vendor, berarti ada apa?” kata Zulkifli.

Isu zonasi turut memperkeruh situasi. Pedagang mempertanyakan komitmen pemerintah yang sebelumnya disebut menetapkan zona A dan B bebas dari aktivitas UMKM. Ketika kebijakan dinilai berubah tanpa penjelasan terbuka, persepsi inkonsistensi dan keberpihakan selektif pun menguat.

Di sisi lain, pengamat tata ruang menilai polemik tersebut mencerminkan persoalan yang kerap muncul dalam tata kelola ruang terbuka hijau perkotaan, ketika fungsi ekologis dan sosial berpotensi terdesak oleh agenda komersial jangka pendek. Menurut pandangan ini, pengelolaan ruang hijau tanpa partisipasi publik memadai dapat memunculkan bukan hanya persaingan usaha, tetapi juga krisis legitimasi kebijakan.

Pelaku UMKM menyatakan rencana aksi penyampaian aspirasi pada tanggal 24 akan diarahkan langsung kepada pemerintah daerah. Mereka menilai, jika persoalan tidak selesai pada tingkat penyelenggara, maka tanggung jawab administratif dan politik berada pada pucuk pemerintahan. Mereka juga menuntut kehadiran pimpinan daerah sebagai bentuk keberpihakan yang konkret, bukan sekadar simbol seremonial.

Bagi para pedagang, yang dipersoalkan bukan semata tenda dan omzet harian, melainkan konsistensi pemerintah menjaga tujuan awal pembangunan ruang terbuka tersebut dan memastikan ruang hijau tetap menjadi milik bersama.