Vandalisme merupakan tindakan merusak, mencoret, atau mengubah bentuk benda milik umum maupun pribadi tanpa izin pemilik. Dalam kehidupan sosial, vandalisme kerap terlihat dalam bentuk coretan di tembok, perusakan fasilitas umum, hingga penghancuran benda seni. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mendefinisikan vandalisme sebagai “perbuatan merusak dan menghancurkan hasil karya seni, keindahan, dan benda-benda berharga lainnya.”
Sejumlah faktor dapat mendorong seseorang melakukan vandalisme. Di antaranya adalah ekspresi diri yang salah arah, terutama di kalangan remaja yang menganggap mencoret tembok sebagai bentuk kebebasan berekspresi. Faktor lain mencakup kurangnya pengawasan di area publik yang minim penjagaan, kondisi sosial dan lingkungan seperti ketidakpuasan terhadap situasi sosial-ekonomi, serta pengaruh kelompok sebaya yang membuat tindakan vandalisme dilakukan bersama untuk menunjukkan eksistensi. Penelitian Universitas Indonesia (2022) juga mencatat banyak kasus vandalisme pada remaja dipicu kebutuhan akan pengakuan sosial dan kurangnya wadah kreatif.
Dampak vandalisme dinilai luas dan cenderung merugikan. Kerusakan fasilitas publik menimbulkan kerugian ekonomi karena membutuhkan perbaikan. Selain itu, vandalisme dapat menurunkan keindahan kota dan memunculkan kesan kumuh. Rasa aman masyarakat juga bisa menurun, terutama bila vandalisme disertai pesan provokatif. Dampak lain adalah turunnya nilai wisata dan estetika suatu daerah. Kementerian PUPR (2023) menyebut kerugian akibat perusakan fasilitas publik di beberapa kota besar di Indonesia mencapai miliaran rupiah per tahun.
Dari sisi hukum, tindakan vandalisme dapat dikenai ketentuan pidana. KUHP Pasal 406 menyatakan, “Barang siapa dengan sengaja merusak, menghancurkan, atau membuat tidak dapat dipakai barang milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.” Selain KUHP, sejumlah daerah juga memiliki peraturan daerah (Perda) yang melarang vandalisme pada fasilitas publik seperti tembok, halte, dan jembatan. Salah satu contohnya adalah Perda DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 yang melarang tindakan vandalisme di area umum.
Upaya pencegahan vandalisme dapat dilakukan melalui berbagai langkah, mulai dari edukasi kepada masyarakat dan pelajar mengenai dampak sosial serta konsekuensi hukum, hingga penyediaan ruang ekspresi legal seperti dinding mural kota. Langkah lain yang disebutkan adalah patroli dan pengawasan rutin di tempat umum, serta pelibatan komunitas seni dan warga dalam menjaga lingkungan. Laporan SafeHome.org (2024) menyebut program mural legal di sejumlah kota terbukti menurunkan tingkat vandalisme hingga 40%.
Secara umum, vandalisme tidak hanya dipandang sebagai tindakan mencoret tembok, melainkan persoalan sosial yang membutuhkan perhatian bersama. Pendidikan, pengawasan, serta pemberdayaan komunitas dinilai dapat membantu menjaga ruang publik agar tetap indah, aman, dan bermartabat.

