Sebuah video yang menampilkan Bahlil Lahadalia menyeka kedua mata di depan mimbar pidato viral di TikTok dan ditonton sekitar 2,1 juta kali. Dalam potongan video itu, Bahlil terdengar berkata, “Saya punya keyakinan dia lebih baik daripada saya.” Tak lama kemudian, Rosan Roeslani terlihat merangkul pundak Bahlil.
Video yang diunggah akun bernama www.kompas_tv.co.id tersebut disertai teks yang menyatakan Bahlil sedih karena dipecat dari jabatan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Unggahan itu memicu sekitar 7.000 komentar dan memperoleh sekitar 24.600 tanda suka. Sejumlah komentar mempercayai klaim bahwa Prabowo telah memecat Bahlil.
Namun, hasil penelusuran tim cek fakta DW menyimpulkan klaim tersebut salah. Berdasarkan pengecekan menggunakan Google Reverse Image, video itu pertama kali tayang di YouTube Okezone pada 19 Agustus 2024. Momen yang direkam bukan terkait pemecatan, melainkan serah terima jabatan Menteri Investasi dan Hilirisasi dari Bahlil kepada Rosan Roeslani.
Penelusuran juga menemukan kejanggalan pada akun pengunggah. Akun www.kompas_tv.co.id disebut bukan akun TikTok resmi Kompas TV. Salah satu ciri akun media resmi umumnya mencantumkan tautan menuju platform distribusi resmi dan informasi singkat tentang media tersebut. Karena itu, akun tersebut dinilai melakukan praktik media spoofing, yakni manipulasi dengan berpura-pura menjadi media kredibel melalui profil media sosial dan situs web palsu untuk menyebarkan informasi menyesatkan.
Peneliti Pusat Studi Komunikasi, Media, Budaya dan Sistem Informasi (CMCI) Fikom Unpad, Detta Rahmawan, menilai praktik seperti ini rawan menimbulkan dampak, terutama di masyarakat dengan literasi media dan literasi digital yang belum kuat. Ia juga menyebut motif ekonomi kerap menjadi pendorong, misalnya melalui insentif dari trafik yang kemudian dikonversi menjadi iklan.
Selain meniru identitas media, unggahan tersebut juga memuat keterangan yang dinilai tidak akurat dan ditulis dengan kalimat yang tidak terstruktur serta banyak kekeliruan penulisan.
Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia, Wahyu Dyatmika, mengatakan praktik media spoofing kerap dilakukan akun anonim sehingga menyulitkan media massa untuk menggugat pengelolanya. Menurutnya, proses hukum membutuhkan keberadaan perusahaan atau entitas berbadan hukum yang meniru atau memalsukan produk, simbol, atau logo media dengan niat mengambil keuntungan.
Wahyu menambahkan, langkah yang bisa ditempuh media adalah melaporkan konten semacam itu ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) agar URL yang memuat video manipulatif dapat diturunkan dan diberi keterangan sebagai disinformasi. Ia menilai penghentian praktik media spoofing perlu dilakukan secara kolaboratif antara media, pemerintah, pengguna media sosial, dan platform, serta membutuhkan standarisasi layanan penindakan agar akun atau konten manipulatif dapat cepat ditangani dan tidak berulang.
Bagi publik, sejumlah langkah pencegahan dapat dilakukan untuk menghindari konten media spoofing, antara lain memeriksa keteraturan kalimat, mengecek kontak resmi media, serta memastikan alamat situs yang digunakan.

