Wakil Bupati Bangka Selatan Debby Vita Dewi menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk mendorong pengelolaan dana transfer yang transparan dan akuntabel. Penegasan itu disampaikan dalam kegiatan Rekonsiliasi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Daerah Provinsi Triwulan IV Tahun 2025.
Kegiatan yang digelar di Ruang Pertemuan Gunung Namak, Sekretariat Daerah Toboali, tersebut diikuti jajaran Badan Keuangan Daerah tingkat provinsi serta perwakilan kabupaten/kota se-Kepulauan Bangka Belitung.
Debby mengatakan, forum rekonsiliasi memiliki peran penting untuk menyinkronkan data penerimaan pajak daerah provinsi yang menjadi dasar penetapan dana bagi hasil bagi pemerintah kabupaten/kota. “Dana Bagi Hasil pajak daerah dari pemerintah provinsi merupakan salah satu komponen strategis dalam struktur pendapatan transfer antar daerah yang menopang pembangunan di tingkat kabupaten/kota,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, pada tahun 2025 Kabupaten Bangka Selatan merealisasikan penerimaan DBH pajak provinsi sebesar Rp40,42 miliar atau sekitar 4,77 persen dari total pendapatan daerah. Sementara pada tahun 2026, penerimaan direncanakan sebesar Rp39,13 miliar atau mengalami penurunan.
Menurut Debby, penurunan tersebut berkaitan dengan kebijakan pengalihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) menjadi opsen pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Ia berharap rekonsiliasi dapat mendorong pengelolaan dan penyaluran DBH yang semakin transparan, akuntabel, serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan. Selain menjadi forum sinkronisasi data, kegiatan ini juga dinilai dapat memperkuat koordinasi dan sinergi antarpemerintah daerah dalam mengoptimalkan pengelolaan dana transfer agar manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat.
Pada kesempatan itu, Debby juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang menunjuk Kabupaten Bangka Selatan sebagai tuan rumah pelaksanaan rekonsiliasi DBH Triwulan IV Tahun 2025.

