Wabup Maluku Barat Daya Tekankan Kesejahteraan dan Transparansi dalam Tugas Penjabat Kades

Wabup Maluku Barat Daya Tekankan Kesejahteraan dan Transparansi dalam Tugas Penjabat Kades

Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) menggelar pengambilan sumpah/janji jabatan dan pelantikan penjabat kepala desa tahun 2026 di ruang rapat Kantor Bupati, Kamis (23/4/2026).

Wakil Bupati MBD, Agustinus L. Kilikily, dalam sambutannya menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa memberi ruang luas bagi pemerintah desa untuk menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Menurut Kilikily, desa memiliki peran strategis sebagai ujung tombak pembangunan. Karena itu, pembangunan perlu menjangkau hingga tingkat desa agar tidak ada lagi desa tertinggal. Ia menyebut hal tersebut sebagai komitmen pemerintah dalam mendorong pemerataan kesejahteraan masyarakat.

Kilikily juga menjelaskan ketentuan masa jabatan penjabat kepala desa. Berdasarkan Pasal 62 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026, masa jabatan penjabat kepala desa paling lama satu tahun sejak pelantikan dan dapat diperpanjang satu tahun berikutnya. Dalam periode itu, penjabat kepala desa diharapkan mampu menjalankan roda pemerintahan sekaligus mempersiapkan pemilihan kepala desa definitif.

Ia menekankan para penjabat kepala desa harus menjalankan tugas sebagai garda terdepan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat, khususnya di Desa Romkisar, Desa Regoha, dan Desa Lelang. Dalam pelaksanaan tugas, ia meminta nilai budaya Kalwedo seperti kebersamaan, kekeluargaan, dan gotong royong dikedepankan.

Lebih lanjut, Kilikily berharap kebijakan pembangunan desa diarahkan pada pengurangan kemiskinan, peningkatan pelayanan dasar, pemberdayaan masyarakat, serta pengembangan ekonomi lokal berbasis potensi desa dan sumber daya alam secara berkelanjutan.

Ia menegaskan pengelolaan dana desa harus dilakukan secara tertib, taat aturan, efisien, transparan, dan bertanggung jawab dengan mengutamakan kepentingan masyarakat. Menurutnya, pelibatan masyarakat melalui pola swakelola, pemanfaatan tenaga kerja lokal, serta penggunaan bahan baku setempat penting untuk mendorong perputaran ekonomi desa.

Kilikily mengingatkan bahwa tugas penjabat kepala desa tidak hanya berfokus pada administrasi dan program kerja, tetapi juga mencakup aspek sosial, politik, ekonomi, dan budaya. Ia berharap para penjabat kepala desa mampu menghidupkan kembali budaya gotong royong yang mulai memudar, sekaligus dekat dengan masyarakat, menyerap aspirasi, menjaga keharmonisan, serta merangkul semua pihak tanpa membeda-bedakan.

Selain kepada jajaran pemerintah desa, Kilikily juga mengajak masyarakat berperan aktif memberi masukan dan bekerja sama membangun Desa Romkisar, Desa Regohka, dan Desa Lelang di Kecamatan Luang Sermata. Ia menutup sambutan dengan menyampaikan ucapan selamat kepada para penjabat kepala desa yang baru dilantik.