Wacana Moratorium Pembangunan di Bali Menguat, DPR Soroti Tekanan Pariwisata pada Tata Ruang

Wacana Moratorium Pembangunan di Bali Menguat, DPR Soroti Tekanan Pariwisata pada Tata Ruang

Wacana moratorium pembangunan di Bali kembali mengemuka dalam diskusi publik yang digelar Ikatan Wartawan Online (IWO) Provinsi Bali bersama Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Warmadewa di Denpasar, Sabtu (11/4/2026). Forum tersebut mengangkat tema “Siapa Pengendali Tata Ruang Bali: Pemerintah atau Investor?” dan menyoroti meningkatnya tekanan pembangunan pariwisata terhadap daya dukung Pulau Dewata.

Anggota Komisi III DPR RI, I Nyoman Parta, menilai laju pembangunan infrastruktur pariwisata telah melampaui batas kewajaran dan mulai mengancam keseimbangan lingkungan di Bali. Ia menyebut Bali sebagai pulau kecil semestinya memiliki batas yang jelas terkait kapasitas pembangunan dan jumlah wisatawan yang dapat ditampung.

Parta mendorong penerapan moratorium pembangunan sebagai langkah strategis untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata ruang. Menurutnya, moratorium bukan berarti menghentikan seluruh aktivitas, melainkan memberi ruang untuk melakukan perhitungan kembali kemampuan Bali dalam menampung pembangunan. “Moratorium itu bukan berhenti, tetapi merenung dan menghitung kembali kapasitas Bali sebagai pulau yang kecil,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Khusus (Pansus) TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menilai persoalan tata ruang berkaitan erat dengan lemahnya pengendalian pemanfaatan ruang, termasuk maraknya penguasaan lahan oleh investor. Ia mengungkap adanya indikasi satu pihak dapat menguasai lahan hingga puluhan hektare, dan mengingatkan agar masyarakat Bali tidak menjadi “tamu di rumah sendiri”.

Supartha menekankan penataan ruang tidak dapat hanya dibebankan kepada pemerintah. Menurutnya, masyarakat dan pelaku usaha juga perlu terlibat menjaga ruang strategis di Bali.

Dalam upaya pengendalian, Pansus TRAP disebut tengah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengevaluasi status lahan, terutama Hak Guna Bangunan (HGB) yang tidak dimanfaatkan. Supartha menyatakan, jika HGB tidak digunakan sesuai peruntukan, lahan tersebut semestinya dikembalikan sebagai aset negara. “Jika tidak dimanfaatkan sesuai peruntukan, harus dikembalikan sebagai aset negara. Itu adalah aset rakyat,” katanya.