Wacana Pemakzulan Gibran dan Isu Ijazah Jokowi Kembali Mencuat, Dinilai Cerminkan Psikologi Politik Pascapemilu

Wacana Pemakzulan Gibran dan Isu Ijazah Jokowi Kembali Mencuat, Dinilai Cerminkan Psikologi Politik Pascapemilu

Pasca-Pemilu 2024, ruang publik Indonesia tidak hanya diwarnai pembahasan hasil elektoral, tetapi juga munculnya kembali sejumlah isu yang memantik perdebatan. Dalam beberapa hari terakhir, dua topik menonjol: wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan kebangkitan kembali isu dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Wacana tersebut dinilai tidak bisa dibaca semata sebagai respons atas prosedur hukum atau norma konstitusional. Pemakzulan presiden atau wakil presiden memiliki syarat ketat dan tidak dapat dilakukan secara serampangan. UUD 1945 Pasal 7A dan 7B mengatur bahwa pemakzulan hanya dimungkinkan jika presiden atau wakil presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berat, seperti korupsi, pengkhianatan terhadap negara, atau tindak pidana lain. Prosesnya juga berlapis, melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR.

Sementara itu, isu ijazah palsu Jokowi disebut telah berulang kali muncul sejak 2022 dan dinyatakan terbantahkan melalui sejumlah proses, termasuk di Pengadilan Negeri Solo, Mahkamah Agung, serta klarifikasi dari Universitas Gadjah Mada.

Dengan latar tersebut, kemunculan kembali dua isu itu dipahami sebagai bagian dari beban psikologis politik yang belum tuntas. Tuntutan pemakzulan Gibran, misalnya, disebut lebih banyak digerakkan oleh desakan moral dan simbolik untuk “mengoreksi sejarah”. Sebagian masyarakat dinilai masih menyimpan kekecewaan terhadap kontroversi dalam kontestasi Pemilu 2024, baik pilpres maupun pilkada, yang dikaitkan dengan manuver politik dan relasi dinasti politik Presiden Jokowi.

Dalam kerangka psikologi politik, dorongan semacam itu disebut sebagai retrospective political justice, yakni keinginan untuk membalas atau menebus pengalaman politik yang dirasa tidak adil. Wacana pemakzulan kemudian dapat berfungsi sebagai mekanisme katarsis politik untuk memulihkan rasa keadilan yang dianggap hilang akibat proses pemilu yang dinilai bermasalah secara etika.

Sejumlah pihak menautkan perdebatan ini dengan putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat usia capres-cawapres yang menjadi salah satu faktor yang memungkinkan Gibran maju dalam Pilpres 2024. Dalam persepsi sebagian publik, keterpilihan Gibran dipandang sebagai hasil konflik kepentingan elite, sehingga wacana pemakzulan dibaca bukan sekadar isu legal, melainkan simbol perlawanan terhadap ketidakadilan.

Wacana pemakzulan Gibran disebut mencuat pada April 2025 dan didorong oleh elemen masyarakat sipil, termasuk Forum Purnawirawan TNI. Dalam pembacaan tersebut, Gibran dipersoalkan bukan hanya dari sisi personal atau program, melainkan karena relasi genealogisnya sebagai anak Presiden Jokowi yang kemudian dihubungkan dengan dugaan intervensi kekuasaan dalam proses konstitusional dan elektoral.

Pembahasan tentang politik dinasti juga dikaitkan dengan dinamika Pilkada 2024, ketika Kaesang Pangarep—putra bungsu Jokowi—menjadi ketua umum PSI dan sempat disebut-sebut masuk kontestasi melalui skenario perubahan regulasi usia yang akan dibahas di DPR, meski pada akhirnya dibatalkan setelah adanya aksi massa.

Dalam konteks demokrasi, norma pemilu mencakup keadilan prosedural dan akses setara terhadap kekuasaan. Ketika prosedur konstitusional dipersepsikan dimanipulasi untuk melayani kepentingan keluarga penguasa, muncul pembacaan bahwa demokrasi elektoral dapat bergerak ke arah oligarki yang dikendalikan elite. Fenomena ini juga dikaitkan dengan pandangan bahwa oligarki tidak hilang dalam negara pasca-otoriter, melainkan bertransformasi melalui institusi demokrasi, termasuk pemilu dan hukum.

Pertanyaan berikutnya adalah bagaimana demokrasi merespons beban psikologis kolektif tersebut. Dalam kajian psikologi politik, trauma kolektif dapat muncul ketika masyarakat merasa kehilangan kontrol atas proses politik akibat perubahan struktural atau keputusan yang tidak mereka setujui. Pengalaman politik yang dipersepsikan sebagai pengkhianatan terhadap nilai demokrasi—seperti manipulasi hukum, penyalahgunaan kekuasaan, atau konflik kepentingan—disebut dapat merusak kepercayaan pada institusi.

Dari sudut pandang ini, kemunculan wacana pemakzulan dan isu ijazah dipahami sebagai ekspresi keresahan yang perlu dibaca sebagai bagian dari dinamika ruang publik, meskipun dianggap problematik secara hukum. Demokrasi dinilai perlu menyediakan ruang katarsis politik melalui forum publik, media independen, jalur hukum, maupun gerakan sosial. Penekanan diberikan pada pentingnya keterbukaan dan proses diskusi yang rasional, terbuka, dan inklusif sebagai prasyarat legitimasi demokrasi.

Dalam konteks respons pemerintah, disebutkan bahwa Presiden Prabowo tidak menunjukkan kecurigaan berlebihan dan tetap membuka ruang komunikasi deliberatif dengan forum purnawirawan TNI. Sikap ini dipandang sebagai pelajaran bahwa represi terhadap ekspresi politik justru dapat memperbesar perlawanan.

Pada akhirnya, wacana pemakzulan Gibran dan isu ijazah Jokowi yang kembali mencuat diposisikan sebagai sinyal adanya pekerjaan rumah dalam demokrasi. Penguatan ruang publik deliberatif—melalui parlemen, media independen, dan forum masyarakat sipil—serta revitalisasi etos etis dan moralitas publik disebut menjadi bagian dari upaya memperbaiki kepercayaan dan merawat legitimasi demokrasi.