Wacana Redenominasi Rupiah: Tujuan, Mekanisme, dan Dampaknya bagi Masyarakat

Wacana Redenominasi Rupiah: Tujuan, Mekanisme, dan Dampaknya bagi Masyarakat

Kementerian Keuangan kembali membuka wacana redenominasi rupiah yang rencananya akan dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah (RUU Redenominasi). RUU tersebut ditargetkan rampung pada 2027.

Bank Indonesia (BI) mendefinisikan redenominasi rupiah sebagai penyederhanaan jumlah digit pada pecahan (denominasi) rupiah tanpa mengurangi daya beli dan nilai rupiah terhadap harga barang atau jasa. Secara sederhana, redenominasi berarti menghapus sebagian angka nol pada nominal uang, namun nilainya tetap sama. Contohnya, harga barang yang semula Rp1.000 akan menjadi Rp1 setelah redenominasi, tanpa mengubah nilai tukar atau daya beli.

Wacana ini disebut sebagai upaya untuk meningkatkan efisiensi transaksi, memperkuat kredibilitas rupiah, serta mendukung modernisasi sistem pembayaran nasional.

Tujuan redenominasi rupiah

Sejumlah tujuan redenominasi antara lain terkait efisiensi dan pengurangan kendala teknis. Banyaknya angka nol dinilai dapat menimbulkan ketidakefisienan dan ketidaknyamanan dalam transaksi, baik saat mencatat maupun menghitung uang.

Redenominasi juga ditujukan untuk menghindari masalah teknis ketika nominal uang terlalu besar, misalnya keterbatasan mesin hitung atau kalkulator dalam menampilkan angka besar di layar. Selain itu, kebijakan ini disebut dapat meminimalkan kesulitan transaksi antarbank yang kerap terjadi saat nominal mencapai angka besar.

Dampak bagi masyarakat, termasuk perempuan

Di sisi lain, redenominasi berpotensi memengaruhi kehidupan sehari-hari masyarakat. Dalam tahap awal penerapan, perubahan digit nominal dapat memicu kebingungan dan kepanikan jika tidak disertai edukasi yang memadai.

1. Perubahan persepsi nilai uang

Salah satu dampak yang mungkin muncul adalah perubahan cara masyarakat memandang nilai uang. Bagi perempuan, terutama yang terbiasa mengatur keuangan rumah tangga secara rinci, pergeseran angka nominal dapat menimbulkan kebingungan pada masa transisi.

Misalnya, harga beras yang semula Rp15.000 per kilogram akan menjadi Rp15 setelah redenominasi. Walau nilai sebenarnya tidak berubah, perubahan angka ini berpotensi menimbulkan persepsi seolah harga menjadi lebih murah. Karena itu, edukasi yang masif dan mudah dipahami dinilai penting agar tidak terjadi salah persepsi dalam pengelolaan uang sehari-hari.

2. Potensi kenaikan harga akibat pembulatan

Redenominasi juga dinilai memiliki risiko memicu kenaikan harga jika terjadi pembulatan. Sebagai contoh, harga barang Rp2.800 akan menjadi Rp2,8 setelah redenominasi. Kondisi ini dapat membuka peluang pembulatan menjadi Rp3. Jika terjadi secara luas, pembulatan harga seperti ini berpotensi mendorong inflasi.

3. Penyesuaian harga dan biaya transisi

Redenominasi membutuhkan waktu bagi pasar untuk menyesuaikan harga. Pelaku usaha, termasuk perempuan yang menjalankan usaha, perlu melakukan penyesuaian yang dapat memerlukan waktu dan biaya. Apabila biaya operasional penyesuaian dibebankan ke harga barang, hal itu berpotensi memicu kenaikan harga.

Selain itu, masa peralihan diperkirakan tidak singkat. Masyarakat yang telah terbiasa dengan sistem lama berpotensi menghadapi kesulitan adaptasi, sehingga proses penyesuaian dapat berjalan dalam waktu yang cukup lama.