Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Eksekutif Daerah Lampung melontarkan kritik terhadap Pemerintah Kota Bandar Lampung terkait banjir yang terus berulang di wilayah tersebut. WALHI menilai banjir yang merendam puluhan titik di ibu kota Provinsi Lampung bukan semata faktor alam, melainkan dampak dari kebijakan pembangunan dan tata ruang yang dinilai bermasalah.
Direktur WALHI Lampung, Irfan Tri Musri, menyebut sejak awal 2026 Bandar Lampung mengalami banjir secara beruntun. Ia menyoroti peristiwa pada Maret 2026, ketika sedikitnya 47 titik banjir tercatat dalam satu kejadian hujan deras.
“Kondisi ini menegaskan bahwa banjir bukan lagi kejadian insidental, melainkan krisis ekologis yang terjadi secara sistematis. Ini adalah bukti nyata kegagalan pemerintah dalam mengelola ruang hidup warga,” kata Irfan dalam keterangan resmi, Rabu, 15 April 2026.
WALHI juga menyoroti alokasi anggaran penanganan banjir sebesar Rp15 miliar. Menurut Irfan, penggunaan anggaran tersebut dinilai tidak menyasar akar masalah karena lebih banyak difokuskan pada proyek teknis seperti normalisasi drainase, sementara persoalan di wilayah hulu dan kawasan resapan dinilai belum ditangani.
“Anggaran ada, tapi salah arah. Pemerintah seolah hanya meredam gejala sementara. Walikota hadir membawa sembako dan santunan saat banjir, tapi tidak fokus pada upaya pencegahan yang substansial,” ujarnya.
Irfan juga menilai pemerintah kota lambat mengeluarkan anggaran untuk pemulihan lingkungan, namun dinilai lebih longgar untuk kegiatan lain yang tidak berdampak langsung terhadap keselamatan warga dari ancaman bencana.
Dalam analisis WALHI, terdapat sejumlah faktor yang dinilai berkontribusi pada banjir. Di antaranya alih fungsi kawasan resapan menjadi area komersial dan permukiman, perusakan wilayah perbukitan di hulu yang seharusnya menjadi penyangga kota, penyempitan serta pencemaran sungai akibat lemahnya pengawasan, dan pembiaran pembangunan di kawasan rawan bencana demi kepentingan investasi.
“Banjir ini adalah bencana yang diproduksi oleh keputusan politik dan kebijakan pembangunan yang merusak lingkungan. Pemerintah tidak bisa lagi berdalih ini hanya bencana alam,” kata Irfan.
WALHI Lampung mendesak Pemerintah Kota Bandar Lampung mengambil langkah yang mereka sebut tegas, termasuk menghentikan izin pembangunan di kawasan resapan air, perbukitan, dan daerah rawan banjir. WALHI juga meminta dilakukan audit anggaran serta pengalihan proyek infrastruktur yang dinilai tidak menyentuh akar persoalan ke program pemulihan lingkungan hidup.
Selain itu, WALHI mendorong pemulihan fungsi sungai dan daerah tangkapan air yang telah beralih fungsi, serta penindakan tegas terhadap pelaku perusakan lingkungan, baik korporasi maupun aktor politik yang terlibat.
“Warga Bandar Lampung berhak atas lingkungan hidup yang aman. Jika pola pembangunan eksploitatif ini dipertahankan, pemerintah sengaja mewariskan krisis ekologis bagi generasi mendatang,” pungkas Irfan.

