Jakarta — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Senin, 20 Januari 2025, menyatakan terdapat Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terbit di kawasan pagar laut Tangerang, Provinsi Banten. Menurut pernyataan tersebut, setidaknya ada 263 bidang tanah berstatus SHGB, dengan rincian 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, serta 9 bidang atas nama perorangan. Selain itu, disebutkan terdapat 17 bidang SHM.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menilai penerbitan sertifikat hak atas tanah (HAT) berupa SHGB dan SHM kepada korporasi maupun perorangan di wilayah laut merupakan pelanggaran hukum. Organisasi lingkungan itu meminta dugaan pelanggaran atau malpraktik dalam proses penerbitan sertifikat tersebut diusut tuntas.
Dalam penelusurannya, WALHI menyebut dua perusahaan—PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa—mendapatkan SHGB dengan total 254 bidang tanah. Berdasarkan dokumen akta perusahaan yang ditelusuri melalui data Administrasi Hukum Umum (AHU) yang diakses pada 20 Januari 2025 pukul 13.00 WIB, WALHI menyatakan kedua perusahaan terindikasi berafiliasi dengan PT Agung Sedayu Group.
WALHI menyebut indikasi afiliasi tersebut terlihat dari kepemilikan saham PT Agung Sedayu dan PT Pantai Indah Kapuk Dua pada PT Cahaya Inti Santosa, serta keterlibatan sejumlah nama yang disebut sebagai pengurus pada beberapa entitas usaha Agung Sedayu Group. Dalam catatan WALHI, di PT Cahaya Inti Santosa tercatat pemegang saham PT Pantai Indah Kapuk Dua, PT Agung Sedayu, dan PT Tunas Mekar Jaya; komisaris Kho Ching Siong dan Freddy Numberi; serta jajaran direksi antara lain Nono Sampono, Belly Djaliel, Surya Pranoto Budiharjdo, dan Yohanes Edmon Budiman. Sementara pada PT Intan Agung Makmur, pemegang saham disebut PT Kusuma Anugrah Abadi dan PT Inti Indah Raya, dengan komisaris Freddy Numberi dan direksi Belly Djaliel.
WALHI menyatakan kepemilikan saham dan keterkaitan orang-orang yang disebut berafiliasi itu memperkuat dugaan keterlibatan korporasi pengembang dalam kasus pemagaran laut di wilayah tersebut. WALHI memandang pemagaran laut sebagai bentuk perampasan ruang laut (ocean grabbing), yakni perampasan penggunaan, kontrol, atau akses terhadap ruang laut atau sumber daya dari pengguna sebelumnya, yang terjadi melalui tata kelola yang tidak tepat dan berpotensi merusak mata pencaharian serta kesejahteraan sosial-ekologis.
Dalam pernyataannya, WALHI juga menyinggung kaitan isu tersebut dengan Proyek Strategis Nasional (PSN). WALHI merujuk Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2024 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 mengenai perubahan daftar PSN, yang menyebut Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) masuk dalam PSN. WALHI menyebut hal itu meski pemerintah membantah pemagaran laut merupakan bagian dari PSN.
WALHI turut menyampaikan sejumlah dampak yang dikaitkan dengan PIK 2, antara lain hilangnya hutan mangrove, banjir parah yang disebut berdampak pada kemampuan masyarakat menangkap ikan, serta hilangnya sawah dan sungai. WALHI juga menyebut adanya intimidasi berupa pemaksaan agar warga menerima uang ganti rugi atau harga jual lahan yang murah, dan jika menolak warga disebut mengalami intimidasi hingga kriminalisasi.
Dari sisi hukum, WALHI menilai terdapat potensi pelanggaran dalam penerbitan hak atas tanah di wilayah perairan. WALHI merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang menegaskan larangan pemberian hak pengusahaan atau konsesi agraria di perairan pesisir bagi pengusaha, dengan tujuan mencegah privatisasi yang berpotensi merusak ekosistem, menghilangkan hak tradisional, serta mengancam penghidupan nelayan tradisional, masyarakat adat, dan masyarakat lokal.
WALHI juga mengutip Pasal 65 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 yang menyatakan pemberian hak atas tanah di wilayah perairan hanya dapat dilakukan setelah memperoleh perizinan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. WALHI merujuk pernyataan sebelumnya dari Kementerian Kelautan dan Perikanan yang menyebut keberadaan pagar di atas laut di wilayah Tangerang tidak memiliki izin (ilegal), sehingga menurut WALHI terdapat potensi pelanggaran hukum dalam proses penerbitan sertifikat hak atas tanah tersebut.
Selain itu, WALHI mengaitkan persoalan ini dengan ketentuan tata ruang. Mereka merujuk UU Nomor 26 Tahun 2007 Pasal 6 ayat (5) yang menyebut ruang laut dan ruang udara diatur dengan undang-undang tersendiri, serta pengaturan tata ruang pesisir dan laut dalam UU Nomor 27 Tahun 2007 juncto UU Nomor 1 Tahun 2014 yang melahirkan pengaturan RZWP3K, yang kini diintegrasikan dengan RTRW. WALHI menyebut Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Banten Tahun 2023–2043 menetapkan wilayah tersebut sebagai kawasan perikanan budidaya. Dengan dasar itu, WALHI menilai penerbitan SHGB di area tersebut merupakan pidana tata ruang yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN sekaligus oleh sejumlah perusahaan yang disebut sebagai pemegang sertifikat.
Atas temuan pemegang SHGB dan SHM di wilayah laut yang dipagari, WALHI menyampaikan empat tuntutan kepada pemerintah: mengevaluasi dan membatalkan pemberian hak atas tanah pada korporasi dan perorangan di atas wilayah laut Tangerang; mengusut pelanggaran hukum dalam proses pemberian hak atas tanah yang melibatkan penerbit maupun pemegang sertifikat yang disebut sebagai bagian dari praktik mafia tanah; menghentikan upaya reklamasi di wilayah pesisir dan laut Banten karena dinilai menutup akses sumber penghidupan masyarakat pesisir dan merusak lingkungan di sumber material pengurukan; serta membatalkan PSN PIK 2 yang menurut WALHI dijalankan dengan praktik pelanggaran hukum yang terstruktur, sistematis, dan masif.

