Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat di Padang, Kamis, 26 Maret 2026.
Penyerahan berlangsung di Aula Kantor BPK RI Perwakilan Sumbar dan didampingi Asisten III Bidang Administrasi Umum Ifon Satria beserta jajaran pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh.
Dalam sambutannya, Zulmaeta mengatakan penyerahan LKPD merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas, sekaligus momentum untuk memperkuat kualitas tata kelola keuangan daerah.
“Laporan ini bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk pertanggungjawaban moral kami kepada masyarakat. Setiap rupiah yang dikelola harus memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan warga,” ujar Zulmaeta.
Ia menambahkan, pihaknya terus mendorong penerapan prinsip good governance di setiap lini birokrasi. Zulmaeta berharap pemeriksaan BPK dapat memberikan gambaran objektif mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan daerah.
Dalam penyerahan tersebut, Pemerintah Kota Payakumbuh menyampaikan dokumen LKPD 2025 yang meliputi Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dan Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL) dan Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Laporan Arus Kas (LAK), serta Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
Selain laporan utama, turut dilampirkan dokumen pendukung seperti hasil review Inspektorat, pernyataan tanggung jawab kepala daerah, laporan keuangan BUMD, serta ikhtisar realisasi kinerja pemerintah daerah.
Zulmaeta menyatakan kesiapan Pemerintah Kota Payakumbuh untuk menindaklanjuti catatan maupun rekomendasi yang nantinya diberikan tim pemeriksa BPK.

