Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menegaskan komitmennya untuk mempercepat dan menyederhanakan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak. Ia menyatakan seluruh layanan tengah dievaluasi, baik yang diberikan secara langsung maupun tidak langsung.
“Kami sedang mengevaluasi seluruh pelayanan publik, baik secara langsung maupun tidak langsung,” ujar Edi, Senin (2/6/2025).
Menurut Edi, salah satu fokus evaluasi adalah regulasi yang dinilai menghambat kecepatan dan kemudahan pelayanan. Aturan yang dianggap menyulitkan masyarakat akan dipangkas atau dihapus.
“Kita tidak ingin pelayanan menjadi lambat, sulit, dan mahal. Kalau ada aturan yang mempersulit, kita revisi atau hapus. Saya berterima kasih kepada masyarakat yang mengkritisi dan memberikan masukan langsung dari lapangan,” ungkapnya.
Ia juga menyinggung masih adanya oknum di lapangan, baik dari masyarakat maupun aparatur, yang memanfaatkan situasi untuk kepentingan pribadi. Karena itu, Edi memerintahkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terus melakukan evaluasi, terutama terhadap aturan-aturan administratif.
Salah satu layanan yang menjadi sorotan adalah penerbitan akta kematian. Edi merujuk pada Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 yang menyebut layanan tersebut semestinya dapat diselesaikan dalam satu hari.
“Urusan seperti akta tidak boleh lebih dari satu hari. Saya pastikan ke depan, akta selesai dalam satu hari. Tidak ada alasan untuk tidak selesai,” tegasnya.
Terkait kendala pelayanan pada akhir pekan, Edi mengatakan pihaknya sedang mengkaji inovasi berupa layanan daring serta pencetakan dokumen melalui mesin khusus. Ia menyebut opsi penyiapan petugas piket maupun fasilitas pencetakan seperti mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) untuk memperluas akses layanan, termasuk pada hari libur.
“Kami ingin pelayanan bisa diakses secara daring, termasuk di hari libur. Kalau perlu, kami akan siapkan petugas piket atau fasilitas pencetakan seperti mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) untuk layanan publik,” katanya.
Edi turut menanggapi keluhan warga terkait sistem antrean layanan yang disebut terbatas pada hari Jumat. Ia menjelaskan, aplikasi PIONIR yang diterapkan saat ini tetap membuka layanan secara online maupun offline dari Senin hingga Jumat.
Menurutnya, untuk kondisi tertentu seperti warga lanjut usia atau keadaan darurat, layanan dapat diakses secara langsung (offline) pada hari yang sama tanpa harus menunggu jadwal tertentu. Ia menambahkan, evaluasi terus dilakukan agar tidak muncul hambatan yang dapat dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab.
Selain itu, Edi menyatakan Pemerintah Kota Pontianak berupaya memperpendek jarak layanan melalui Mal Pelayanan Publik (MPP), pelayanan di kantor kecamatan, serta mobil layanan keliling yang disebut tetap aktif hingga akhir pekan.

