Wali Kota Semarang Akui Tata Ruang Keliru Jadi Faktor Kecelakaan Berulang di Turunan Silayur

Wali Kota Semarang Akui Tata Ruang Keliru Jadi Faktor Kecelakaan Berulang di Turunan Silayur

SEMARANG — Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti menanggapi kecelakaan lalu lintas beruntun yang melibatkan truk tronton di Turunan Silayur, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, pada Jumat pagi, 10 April 2026, sekitar pukul 09.00 WIB.

Agustina menilai, salah satu faktor utama kecelakaan yang berulang di lokasi tersebut adalah kesalahan perencanaan tata ruang. Ia menyebut kemiringan jalan di Turunan Silayur terlalu curam dan tidak ideal untuk dilalui kendaraan besar, terutama yang membawa muatan berat.

“Harus diakui, tata ruang kita memang keliru. Kemiringan jalannya tidak layak untuk kendaraan besar, apalagi dengan muatan berat,” kata Agustina.

Meski demikian, ia menyampaikan bahwa jalur Silayur masih menjadi akses penting distribusi logistik menuju kawasan industri di wilayah Ngaliyan dan sekitarnya. Karena itu, pembatasan kendaraan berat belum dapat diterapkan secara optimal.

Agustina menyebut pembatasan sebenarnya sudah diberlakukan, namun pelaksanaannya di lapangan dinilai belum maksimal. Pemerintah Kota Semarang, menurutnya, telah berkoordinasi dengan kepolisian dan Dinas Perhubungan untuk memperketat pengawasan.

“Kalau kendaraan berat, pasti akan meluncur di turunan. Itu tidak bisa dihindari. Karena itu, pengawasan harus lebih diperketat,” ujarnya.

Terkait perbaikan infrastruktur, Agustina mengatakan rencana penataan ulang jalur Silayur masih terkendala keterbatasan anggaran. Kebutuhan dana untuk perubahan tersebut disebut mencapai sekitar Rp60 miliar.

“Kalau harus dilakukan perubahan, anggarannya besar sekali. Itu belum mampu kita penuhi,” katanya.

Sebagai langkah sementara, Pemkot Semarang mendorong kolaborasi lintas pihak, mulai dari pemerintah, kepolisian, Dinas Perhubungan, hingga pelaku usaha pengguna jalur, untuk meningkatkan kepatuhan terhadap aturan operasional kendaraan berat.

Adapun terkait opsi penutupan jalan atau pemberian sanksi terhadap perusahaan, Agustina menegaskan hal itu berada di luar kewenangan pemerintah kota.

“Kalau penutupan jalan itu kewenangan kepolisian. Untuk usaha, pemerintah kota tidak punya kewenangan menutup,” pungkasnya.